Selain itu, Alvin juga menyoroti Pasal 14 huruf c Permenhub terkait penyesuaian tarif batas atas dan/atau pemberlakuan tuslah/surcharge berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk transportasi udara.
Menurut dia, dalam kondisi pandemik Covid-19 seperti saat ini, penyesuaian tarif batas atas tidak diperlukan.
"Kalau mau disesuaikan ini bukan tarif batas atasnya, tapi justru tarif batas bawahnya. Karena tarif batas bawah itu adalah untuk biaya operasional minimum. Jadi dalam hal ini, bukannya membantu airlines dalam kondisi seperti sekarang, kalau harga dinaikkan ini justru membuat airlines semakin tumbang," katanya.
Diketahui, Permenhub 18/2020 ditetapkan pada 9 April 2020 oleh Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan.
Alvin menjelaskan, dalam kondisi darurat seperti sekarang, seorang Menteri Ad Interim diperbolehkan mengeluarkan peraturan.
Tentu saja, ia menekankan, Permen itu harus sesuai dengan wewenangnya masing-masing.
"Kalau soal angkutannya memang domainnya Menteri Perhubungan, tapi karena angkutan dalam rangka penanggulangan Covid-19, tentunya tetap merujuk pada Permenkes," jelasnya.
"Dalam hal ini Peraturan Kementerian Perhubungan itu tidak boleh menyimpang atau bahkan berlawanan dengan Permenkes," kata Alvin Lie.