News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Selama PSBB ‎Kapolri Dukung Mudahkan Mobilitas Petugas Kesehatan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI - Ditlantas Polda Metro Jaya tindak tegas pengendara pelanggar PSBB mulai Senin (13/4/2020) sanksi hukumannya dari teguran hingga penjara selama setahun.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Organisasi Kedokteran dan Perawat Nasional mengajukan surat permohonan dispensasi pada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19/Kepala BNPB, Panglima TNI dan Kapolri agar mereka bisa leluasa menjalankan tugasnya.

Dalam surat yang diajukan tersebut, mereka meminta setiap petugas kesehatan yang menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) profesi atau kartu identitas lainnya yang bisa dikenali sebagai petugas kesehatan diberi kemudahan dalam mobilitas menunaikan tugasnya membantu proses penanganan virus corona.

Terlebih dengan adanya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta dan akan diterapkan pula PSBB di beberapa daerah lainnya seperti Bekasi, Bogor dan Depok.

Merespon permintaan tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menyatakan bakal mendukung tugas-tugas petugas kesehatan, termasuk dalam mobilisasinya.

"Iya lah pasti kami bantu mobilisasinya para petugas kesehatan," ucap Idham Azis saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (13/4/2020).

Baca: Polri: Jangan Mudik, Nanti Membawa Bencana ke Kampung Halaman

Mantan Kapolda Metro Jaya ini menuturkan jika melintasi checkpoint di daerah perbatasan PSBB, para petugas kesehatan ini bakal diberi prioritas asalkan menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) profesi atau kartu identitas lainnya yang bisa dikenali sebagai petugas kesehatan.

"Termasuk ketika melewati checkpoint PSBB, kalau menunjukkan KTA profesi, kartu identitas sebagai petugas kesehatan kami bantu," tambahnya.

Selain dari Polri, dukungan pada petugas kesehatan juga sudah diberikan ‎oleh TransJakarta yang ikut mendukung kerja para petugas kesehatan dalam masa PSBB di Jakarta.

TransJakarta menambah layanan khusus yang terbagi dalam 9 rute untuk para petugas kesehatan, berlaku mulai pukul 19.30 WIB hingga pukul 23.30 WIB setiap hari, mulai Minggu (12/4/2020).

Baca: Hadiri Tahlilan Korban Covid-19, Puluhan Warga di Kabupaten Bogor Diminta Isolasi Mandiri

Kepala Divisi Sekretariat dan Korporasi Humas TransJakarta, Nadia Dip‎osanjoyo menegaskan layanan itu hanya untuk para tenaga medis saja. Bagi masyarakat umum, layanan berakhir pukul 18.00 WIB.

Layanan ini diberikan untuk semua jenis petugas kesehatan dan pekerja yang terlibat dalam layanan kesehatan mulai dari cleaning Service, security, catering, tenaga laboratorium rumah sakit, dan lainnya sehubungan dengan diberlakukannya PSBB.

Saat menggunakan layanan, mereka diharapkan menunjukkan kartu identitas atau surat tugasnya kepada petugas di halte.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini