News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Wabah Corona, Wabah Kejahatan, dan Wabah Paranoia

Editor: Yudie Thirzano
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel dalam tangkapan layar di Youtube Kompas TV 15 Mar 2017

Oleh: Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel

TRIBUNNEWS.COM - Ribuan nara pidana telah dibebaskan terkait kasus pandemi virus corona baru (Covid-19) di Indonesia.

Menurut data yang dirilis per Rabu (8/4/2020) pukul 09.00 WIB, kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah mengeluarkan dan membebaskan 35.676 narapidana dan Anak melalui program asimilasi dan integrasi berkenaan dengan virus corona.

***

Masuk akal jika masyarakat merasa waswas kejahatan bakal marak di musim pageblug seperti sekarang ini.

Semakin waswas pascakeluarnya Keputusan Kemenkumham tentang pembebasan puluhan ribu napi.

Pembatasan aktivitas boleh jadi mempersulit orang untuk mencari nafkah.

Itu bikin frustrasi.

Kompensasinya, sebagaimana Teori Frustrasi Agresi, sebagian orang melancarkan kejahatan instrumental--spesifik, kejahatan properti--guna memenuhi kebutuhan mereka.

Tapi kewaspadaan perlu lebih luas lagi.

Pertama, sekarang anak-anak berada di rumah dalam waktu amat panjang, dan sebagian orang tua barangkali tidak siap untuk itu.

Akibatnya, bisa saja berlangsung serbaneka pelanggaran hak anak alias kejahatan terhadap anak. Pelanggaran itu bisa berujung pidana.

Kedua, karena tidak bisa berbelanja keluar rumah, khalayak luas memilih belanja daring.

Masifnya online shopping dan transaksi keuangan via daring bisa merangsang bandit untuk juga melakukan kejahatan daring.

Mencuri data pribadi, termasuk nomor kartu kredit dan password, misalnya.

Kalau asumsi di atas benar, bahwa ada tiga ragam kejahatan yang paling potensial terjadi di era pandemik ini, maka polisi akan semakin sibuk saja belakangan ini.

Stamina polisi untuk berfokus mengantisipasi dan menindak tiga jenis kejahatan itu semoga tidak kian terkuras akibat harus juga mengamankan para eks-napi yang melakukan residivisme.

Kita tentu berharap tiga puluhan ribu eks-napi tersebut akan berintegrasi kembali ke masyarakat sebagai warga negara yang bertanggung jawab.

Tapi ketimbang apes, sah juga kalau kita agak paranoid. Toh kebutuhan publik akan rasa aman tetap harus didahulukan.

Data di Amerika Serikat menunjukkkan, 40an persen eks-napi kembali diamankan dalam kurun 1 tahun sejak keluar dari gerbang lapas.

Saya tak tahu berapa rate of recidivism di sini. Andai persentase yang sama dijadikan acuan untuk meramal berapa banyak eks-napi di Tanah Air yang bakal kembali berubah, maka jumlahnya adalah...silakan hitung sendiri, ya.

***Oleh: Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini