*Kemenhub Baru Terima Surat dari Bupati Bogor
*Kadishub DKI Sebut Tidak Ada Penghentian Operasional
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) menunggu perintah dari pemerintah untuk menghentikan layanan operasional KRL di Jabodetabek.
Hal ini diungkapkan, Manager External PT KCI, Adli Hakim menanggapi adanya permintaan pemberhentian sementara operasi kereta rel listrik (KRL) di Jabodetabek.
Permintaan ini datang dari Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang meminta operasional KRL dihentikan sementara selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 18 April 2020.
Menurut Manager External PT KCI, Adli Hakim sampai saat ini pembahasan usulan tersebut masih dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan PT KCI.
Baca: Anies: PSBB Bakal Diperpanjang, Wabah Covid-19 Tak Mungkin Selesai dalam 14 Hari
Baca: Penyelenggara Olimpiade Jepang akan Negosiasi Lagi dengan Pemilik Venue
Baca: Pasien Sembuh dari Covid-19 di Sumatera Barat Sudah 10 Orang
Baca: Batasi Transaksi Tunai saat PSBB, Pengguna JakLingko Bisa Topup Saldo dengan JakOne Mobile
"Selama dalam pembahasan, pada 16 hingga 17 April ini, KRL Commuter Line masih beroperasi sebagaimana pada masa PSBB," ucap Adli kepada Tribun, Kamis(16/4/2020).
Selain itu Adli juga menyampaikan, situasi masyarakat yang menggunakan KRL pada penerapan PSBB mulai menunjukkan trend menurun. Dia menegaskan bahwa KCI tidak bisa secara sepihak menghentikan operasi KRL.
Ia menegaskan, operasional KRL hari ini masih sama dengan yang berlaku sebelumnya. "Jadi kita jalankan kereta kereta kurang lebih nanti operasionalnya ketika masuk stasiun di wilayah Jakarta itu jam 6 pagi sampai jam 6 sore. Jadi jam 6 sore itu paling telat sudah keluar dari stasiun stasiun Jakarta," ujarnya.
Kepala daerah Bogor, Depok dan Bekasi juga telah mengusulkan agar operasional KRL dihentikan sementara, PSBB diberlakukan di daerah tersebut selama 14 hari.
"Lima kepala daerah di Bodebek memberikan opsi kepada PT KCI dan PT KAI sebagai operator KRL, untuk penghentian sementara kereta api selama 14 hari masa pemberlakuan PSBB," kata Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo menegaskan tak ada penutupan layanan transportasi dalam pelaksanaan PSBB di Jakarta.
Pemprov DKI mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar terkait percepatan penaganan Covid-19, dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.
Pada dua produk hukum tersebut, ketentuan aturan layanan transportasi hanya punya klausul soal pembatasan, dan bukan penutupan layanan.
"Kalau kita acuan pelaksanaan PSBB, ini sudah ditetapkan dalam PP 21/2020, kemudian Permenkes Nomor 9, bahwa tidak ada penutupan layanan, yang ada pembatasan layanan," kata Syafrin.
Soal rencana menutup layanan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter di kawasan Bodebek yang masuk ke Jakarta menyusul pemberlakuan PSBB di Banten dan Tangerang pada 18 April, Syafrin mengakui topik itu memang jadi hal yang dibahas antar Pemerintah Provinsi di tiga wilayah.
Lantaran usulan tersebut ditujukan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), maka Pemprov DKI dan dua pemda lainnya menunggu hasil keputusannya.
"Memang ada pembahasan, ada usulan Bodebek yang hari ini sudah lakukan PSBB dilakukan penghentian KRL. Kita serahkan ke Kementerian Perhubungan," pungkasnya.
Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengutarakan pihaknya belum menerima banyak surat resmi dari pemerintah daerah soal usulan penghentian operasional kereta rel listrik alias KRL Jabodetabek.
Adita mengaku baru memperoleh surat resmi permintaan penyetopan KRL dari Bupati Bogor.
"Permintaan dari kota dan kabupaten lainnya baru kami dapatkan informasinya secara lisan dan dari pemberitaan media," kata Adita.
Menurut dia, masyarakat yang menggunakan transportasi umum khususnya KRL Jabodetabek akan tetap ada selama perusahaan belum menerapkan bekerja dari rumah alias work from home (WFH). Adita menyebut harus ada solusi bagi mereka yang masih berangkat kerja ke Jakarta.
"Dan jika KRL dihentikan, bukan tidak mungkin akan menimbulkan masalah baru di moda transportasi lainnya," ucap dia.(Tribun Network/dan/har/wly)