TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menginformasikan adanya perpanjangan waktu bagi ASN untuk kerja di rumah, Senin, (20/4/2020).
Pemerintah memperpanjang masa bekerja di rumah atau work from home (WFH) bagi ASN selama 14 hari kerja sampai dengan 13 Mei 2020.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 50/2020.
Baca: Rabu Besok, Panja Mulai Bahas Omnibus Law Cipta Kerja
Surat edaran itu berisi tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19/2020.
Pada surat itu tertulis Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Perpanjangan masa bekerja dari rumah (WFH) bagi ASN akan dilakukan evaluasi yang berkaitan dengan kebutuhan.
Baca: KPK Belum Terima Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes Covid-19
“Diperpanjang hingga 13 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ucap Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji di Jakarta, Senin (20/04/2020).
Perpanjangan ini mempertimbangkan Keputusan Presiden No. 11/2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat di pandemi Covid-19.
Juga mempertimbangkan Keputusan Presiden No.12/2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
Selain perpanjangan masa WFH, surat edaran tersebut juga mengatur keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik.