News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pemerintah Telah Siapkan Sanksi Jika Pemudik keluar dari Zona Merah

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran Babinkamtibmas Polsekta Banjarmasin Tengah Melaksanakan sosialisasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Senin (20/4/2020) siang.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi melarang pelaksanaan mudik Lebaran 2020, guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) ke berbagai daerah.

Larangan ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas hari ini, Selasa (21/4/2020).

Baca: Keputusan Jorge Lorenzo Ditanggapi Sesama Mantan Alien MotoGP

Baca: Luhut Terharu Dengar Cerita Seorang Ibu Pengguna KRL yang Suaminya Dirumahkan Saat Wabah Corona

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan tersebut.

Adapun skema yang disiapkan adalah pembatasan lalu lintas.

Baca: Diterima di 11 Kampus Ternama di Amerika, Ini Cerita Inspiratif Pemuda asal Kota Solo

Angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang untuk keluar dari zona merah Covid-19.

“Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa.

Lebih lanjut, Budi menegaskan pihaknya tidak akan menutup akses jalan antar wilayah, sebab pemerintah tidak melarang angkutan barang dan logistik untuk beroperasi.

"Skenario yang disiapkan jika mudik dilarang adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan," ujar Budi.

Dengan demikian, nantinya di setiap akses keluar masuk wilayah akan dipersiapkan check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk Jabodetabek.

“Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerja sama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” tuturnya.

Kementerian Perhubungan disebut sudah memiliki sanksi bagi masyarakat yang nekat mudik.

Menurut Budi, sanksi tersebut bisa diterapkan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik,” ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudik Resmi Dilarang, Angkutan Umum dan Pribadi Tidak Boleh Keluar Zona Merah"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini