TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta telah menutup paksa 34 operasional perusahaan terhitung sejak 14 - 20 April 2020.
Seluruh perusahaan tersebut adalah jenis usaha yang tidak dikecualikan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020, tapi tetap menjalankan kegiatannya selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
"34 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai, yaitu 23 April 2020," kata Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansah kepada wartawan, Selasa (21/4/2020).
Baca: Larang Mudik, Minta Pemerintah Edukasi Masyarakat Lewat Tokoh Agama-Budaya
Adapun Disnakertrans selama rentang waktu tersebut, mereka telah melakukan sidak ke 281 perusahaan atau tempat usaha di wilayah kabupaten/kota administrasi DKI Jakarta.
Hasilnya, 34 perusahaan ditutup yang tersebar di lima wilayah kota administrasi, yakni sembilan (9) di Jakarta Pusat, 14 di Jakarta Barat, empat (4) di Jakarta Utara, enam (6) di Jakarta Selatan, dan satu (1) di Jakarta Timur.
Ada 44 perusahaan yang tidak dikecualikan tapi telah mengantongi izin kementerian perindustrian, namun belum menjalankan protokol kesehatan. Seluruhnya diberi peringatan.
Sementara itu ada 203 perusahaan yang dikecualikan tapi belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh, juga diberikan peringatan.