News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Omnibus Law Cipta Kerja

PKS: Mereka Tak Peduli Suara dan Nyawa Rakyat

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Pipin Sopian, di Media Center Prabowo-Sandi, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin,(25/2/2019).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyayangkan sikap pemaksaan pembentukan Panja RUU Cipta Kerja di tengah mewabahnya pandemi Covid-19.

Juru Bicara PKS Pipin Sopian menyebut sikap PKS sedari awal jelas yakni menolak pembahasan RUU Omnibus Law di DPR saat pandemi tersebut.

Baca: PKS Tolak Bahas RUU Cipta Kerja di Tengah Pandemi Corona

"Saat ini keselamatan nyawa masyarakat lebih utama. Semua energi seharusnya disalurkan ke sana. Jika Panja RUU Ciptaker tetap jalan membahas bersama Pemerintah, saya melihat mereka tidak peduli suara dan nyawa rakyat," kata Pipin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (22/4/2020).

Ketua Departemen Politik DPP PKS ini menyebut sejak awal RUU Omnibus Law menuai kontroversi.

Sikap sebagian fraksi yang tetap memaksakan pembentukan Panja dan pembahasan RUU Omnibus Law akan menimbulkan kegaduhan.

Baca: Kasus Covid-19 Singapura Melonjak di Asrama TKA, Kemlu RI Pastikan Tidak Ada WNI

"Saya lihat ini dipaksakan Pemerintah dan partai pendukung Pemerintah agar tidak diganggu oleh aksi penolakan masyarakat, terutama dari kalangan buruh," ujarnya.

Baca: Regulasi Larangan Mudik Ditargetkan Keluar Besok, Apa Saja yang Diatur?

Pipin menilai saat ini lebih baik DPR membentuk Pansus untuk mengawasai Pemerintah dan Satgas Covid-19.

Pansus dibentuk untuk memastikan Perppu dan pelaksanaannya tidak melanggar Konstitusi.

"Pansus DPR untuk mengawasi Pemerintah dan Satgas Covid-19 ini sangat penting agar tidak terjadi penyimpangan dalam penanganan Covid. Apalagi dalam berbagai kajian Perppu No.1 Tahun 2020 berpotensi melindungi pejabat negara untuk korupsi dan tidak bisa diproses secara hukum. Ini berbahaya dan merugikan masyarakat," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini