Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto mengatakan pemerintah telah melarang masyarakat melakukan mudik untuk mencegah penyebaran virus corona.
Larangan tersebut tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik di Tahun 2020.
"Peraturan ini sudah mulai berlaku per hari ini, tanggal 24 April, hari Jumat 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020," ujar Achmad Yurianto di Kantor BNPB, Jakarta, Jumat (24/4/2020).
Baca: Jokowi Sampaikan Kabar Baik Soal Hasil Penelitian di Amerika Terkait Virus Corona
Achmad Yurianto menjelaskan larangan ini berlaku untuk kendaraan-kendaraan yang keluar masuk wilayah-wilayah PSBB.
Peraturan ini berlaku untuk semua transportasi darat, laut, udara dan kereta api.
Baca: UPDATE Sebaran Corona di Jawa Tengah 24 April 2020: 543 Kasus Positif, 66 Sembuh
Achmad Yurianto mengimbau agar masyarakat tidak memaksakan untuk mudik.
Menurutnya, pilihan terbaik di tengah pandemi saat ini adalah tidak mudik.
"Jadi saudara-saudara sekalian tetaplah tinggal di rumah karena ini pilihan yang terbaik," ucap Achmad Yurianto.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan larangan kepada masyarakat untuk mudik pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Hal itu disampaikan Presiden dalam rapat terbatas antisipasi mudik 2020, Selasa, (21/4/2020).
"Pada hari ini saya ingin menyampaikan, mudik semuanya akan kita larang," kata Presiden.
Larangan tersebut dilakukan karena masih tingginya angka masyarakat yang mudik di tengah Pandemi Corona.
Berdasarkan data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih ada 24 persen masyarakat yang mudik, meski sudah ada himbauan untuk tidak melakukannya.
Angka kasus corona di Indonesia
Jumlah pasien sembuh dari virus corona (Covid-19) telah tembus seribu orang, hingga Jumat (24/4/2020).
Demikian disampaikan Kepala Pusat Data dan Infomasi BNPB Agus Wibowo kepada wartawan, Jumat (24/4/2020).
Tercatat 1.002 orang sudah sembuh dari infeksi Virus Corona, setelah adanya tambahan 42 orang dalam waktu 24 jam terakhir.
Baca: Doa Buka Puasa dan Jadwal Magrib Ramadan 2020/1441 H Wilayah DKI Jakarta Selama 30 Hari
Lebih lanjut terdapat penambahan kasus positif virus corona sebanyak 436 pasien, dalam kurun waktu 24 jam terakhir.
Sehingga total kasus positif meningkat menjadi 8.211 orang, hingga Jumat (24/4/2020) pukul 12.00 WIB.
Sementara kasus meninggal naik menjadi 689 orang setelah adanya tambahan 42 orang dalam 24 jam terakhir.
Masyarakat Wajib Menggunakan Masker Kain Saat Keluar Rumah
Pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat untuk menggunakan masker kain saat berada di luar rumah.
Baca: Update Corona di Seluruh Dunia 9 April 2020: Indonesia Masuk 20 Besar Korban Meninggal Terbanyak
Anjuran ini merujuk pada rekomendasi WHO terkait pencegahan penularan virus corona.
"Mulai hari ini, sesuai dengan rekomendasi WHO, kita jalankan masker untuk semua."
"Semua harus menggunakan masker," kata Achmad Yurianto dalam konferensi pers yang diunggah kanal Youtube BNPB, Minggu (5/3/2020).
Yuri menegaskan, masker yang dianjurkan untuk dipakai oleh masyarakat umum adalah jenis masker kain.
Sementara masker bedah dan masker N95 hanya digunakan oleh petugas medis.
"Masker bedah, masker N95, hanya untuk petugas medis.
"Gunakan masker kain, ini menjadi penting karena kita tidak pernah tahu di luar, orang tanpa gejala banyak sekali didapatkan di luar, kita tidak tahu, mereka adalah sumber penyebaran penyakit," tuturnya.
Oleh karena itu, Yuri pun mengimbau masyarakat untuk dapat melindungi diri sendiri dengan menggunakan masker kain saat keluar rumah.
Yuri menyampaikan, masker kain hanya boleh digunakan maksimal selama empat jam.
Masker tersebut kemudian harus dicuci dengan merendamnya terlebih dahulu di dalam air sabun.
"Masker kain bisa dicuci. Kami menyarankan, penggunaan masker kain tidak lebih dari empat jam kemudian dicuci dengan cara direndam di air sabun kemudian dicuci," terangnya.
"Ini upaya untuk mencegah terjadinya penularan, karena kita tidak pernah tahu di luar banyak sekali kasus yang memiliki potensi menularkan ke kita.
"Di samping mencuci tangan menggunakan sabun selama minimal 20 detik, ini (penggunaan masker) menjadi kunci bagi kita untuk kemudian mengendalikan penyakit ini," tambah Yuri.
Baca: Cara Mencegah Virus Corona saat Berada di Luar hingga Kembali ke Rumah
Lebih lanjut, Yuri mengungkapkan keprihatinan pemerintah atas adanya sejumlah tenaga medis yang tertular Covid-19.
Bahkan, sejumlah tenaga medis pun gugur dalam menjalankan tugasnya.
"Oleh karena itu, komitmen pemerintah sangat kuat untuk melindungi mereka dengan secara terus-menerus mendistribusikan APD (Alat Pelindung Diri) agar mereka bisa bekerja dengan profesional, nyaman, dan tidak ada kekhawatiran terpapar infeksi," kata Yuri.