TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Data hasil sidak Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta rentang 14 - 23 April 2020, mencatat 355 perusahaan yang dikecualikan dalam Pergub DKI Nomor 33/2020 belum patuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Rinciannya 105 perusahaan di kawasan Jakarta Pusat, 48 di Jakarta Barat, 61 masing - masing di Jakarta Utara dan Jakarta Timur, 76 di Jakarta Selatan dan empat (4) di Kepulauan Seribu.
Baca: Mudik Dilarang, Konsumsi BBM Diperkirakan Makin Anjlok
"355 perusahaan atau tempat kerja yang dikecualikan namun masih belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan, diberi peringatan," ujar Kepala Disnakertrans DKI Andri Yansyah saat dikonfirmasi, Jumat (24/4/2020).
Sebelumnya ia menyatakan pencabutan izin bagi perusahaan yang dikecualikan bukan menjadi kewenangan Disnakertrans.
Pihaknya cuma menjalankan giat pengawasan dan penutupan sementara selama PSBB diberlakukan.
"Kalau izin kan bukan di kita. Kita hanya melakukan penutupan sementara sampai pelaksanaan PSBB itu berlangsung," katanya.
Baca: Hal-hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan 1441 H, Keluar Mani secara Sengaja hingga Kehilangan Akal
Namun bila ada perusahaan yang tidak dikecualikan awalnya sudah ditutup paksa tapi sehari berselang kembali membuka usahanya, maka Disnakertrans akan merekomendasikan pencabutan izin perusahaan itu ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI.
"Kecuali kalau dia termasuk yang tidak dikecualikan, terus dia tidak patuh protokol Covid-19, terus kita tutup, lalu tiba-tiba mereka buka kembali, nah itu akan kita rekomendasikan pencabutan perizinan ke PTSP," ucap dia.
Untuk diketahui, dalam Pasal 10 Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020, dijelaskan ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB berlaku.
Berikut jenis usaha yang diizinkan tetap beroperasi selama PSBB.
1. Kesehatan;
2. Bahan pangan/ makanan/ minuman;
3. Energi;
4. Komunikasi dan teknologi informasi;
5. Keuangan;
6. Logistik;
7. Perhotelan;
8. Konstruksi;
9. Industri strategis;
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu;
11. Kebutuhan sehari-hari.
Bagi jenis usaha yang tidak termasuk dalam daftar, dilarang beroperasi selama PSBB.