News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Empat Pasien Positif dan PDP Covid-19 di Jembrana Dipulangkan Tapi Tetap Harus Isolasi Mandiri

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siaran pers Direktur RSU Negara (tengah) dengan Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana (baju merah) , Sabtu (25/4/2020).

TRIBUNNEWS.COM, NEGARA - Sebanyak empat orang pasien masing-masing dua pasien positif Covid-19 dan dua orang dengan status PDP (Pasien Dalam Pengawasan) dipulangkan ke rumahnya masing-masing lantaran dinyatakan sembuh oleh tim medis RSU Negara, Jembrana, Bali.

"Kemarin (25/4/2020), kita pulangkan 4 pasien. Dua pasien positif serta dua lagi pasien PDP. Sudah dua kali hasil pemeriksaan swab laboratoriumnya dinyatakan negatif," kata Direktur RSU Negara, dr I Gusti Bagus Oka Parwatha didampingi Humas Gugus Tugas Covid-19 Jembrana, dr I Gusti Agung Putu Arisantha dalam siaran persnya.

Pasien sembuh positif Covid-19 yang dipulangkan berasal dari Kecamatan Negara dan Kecamatan Mendoyo.

Sedangkan dua pasien PDP berasal dari Kecamatan Mendoyo dan Kecamatan Melaya.

Sesuai dengan protap yang ada, maka pasien tersebut sudah dipulangkan, namun masih harus menjalani isolasi mandiri di rumah selama 14 hari.

Baca: Puasa Sehat Saat Pandemi Covid-19, Amankah Lauk Berbuka Puasa Dipanaskan untuk Sahur?

"Meski sudah sembuh, tetap kita harapkan pasien waspada supaya tidak terinfeksi ulang. Sementara di rumah dulu, patuhi imbauan physical distancing," jelasnya.

Sementara itu, Humas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jembrana, dr I Gusti Agung Putu Arisantha mengatakan, terkait penanganan PMI yang saat ini menjalani karantina, sekitat 63 orang PMI di hotel Jimbarwana sudah menjalani rapid test.

Baca: Jadwal Buka Puasa Solo dan Sekitarnya Minggu 24 April 2020, Termasuk Klaten hingga Boyolali

Sesuai protap, rapid test wajib dilakukan 10 hari setelah rapid test pertama.

Hasil seluruhnya dinyatakan negatif.

Namun, seluruh PMI tetap diharuskan menyelesaikan proses karantina hingga berakhir selama 14 hari.

"Tapi tetap harus menjalankan proses karantina sampai 14 hari sesuai dengan ketentuan," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul 2 Pasien Positif & 2 PDP Covid-19 di Jembrana Dinyatakan Sembuh dan Sudah Dipulangkan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini