TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Ketegasan aparat penegak hukum dalam mengawal pelaksanaan PSBB Kota Pekanbaru, terbukti.
Hari ini Rabu (29/4/2020), pelaku pelanggar PSBB Kota Pekanbaru diajukan ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"16 orang Tersangka menjalani proses sidang pengadilan secara online dari Mapolresta, dari 2 TKP kasus yang berbeda," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto dalam keterangannya.
Baca: Mabes Polri Menerima Bantuan 2000 Hand Sanitizer untuk Cegah Pandemi Covid-19
Sebagaimana diketahui, pada Sabtu yang lalu Polresta Pekanbaru mengamankan satu orang laki-laki yang mencoba melawan petugas dan tidak menuruti perintah petugas untuk menjalankan peraturan perundang undangan terkait pelaksanaan PSBB Kota Pekanbaru.
Kejadian bermula ketika 18 April 2020 sekitar 11.00 WIB di Warnet jalan Rambutan, Sidomulyo Timur Marpoyan Damai Pekanbaru, pelaku berinisial RP (65) seorang buruh harian lepas kedapatan asyik bermain game bersama tiha orang lainnya di warnet tersebut.
Baca: Habiburokhman: Saya Bingung Ada Pelatihan Bikin Pempek 600 Ribu
Petugas Kepolisian yang mendapatkan informasi adanya Warnet yang buka, langsung menuju ke lokasi. Hasilnya warnet masih beroperasi dengan pemain lebih kurang empat orang dan satu orang operator yang merupakan pemilik warnet.
Setelah diberikan himbauan berulang kali untuk bubar dan menutup warnet, tidak di indahkan oleh pelaku sehingga pelaku dibawa ke Polresta Pekanbaru.
Sementara itu jajaran Ditkrimum Polda Riau menjaring 15 orang pelaku atas nama FR dkk dari sebuah tempat hiburan di Jl Soekarno Hatta Kota Pekanbaru pada Jumat, 10 April 2020 jam 23.00 WIB.
Saat pelaksanaan operasi di temukan tempat hiburan masih buka dan beroperasi. Di salah satu room di temukan 15 orang sedang melakukan pesta ulang tahun dengan cara mengkonsumsi miras dan memakai narkoba.
Seluruhnya kemudian di serahkan ke Yayasan Mercusuar untuk di rehabilitasi dan dilakukan proses penegakan hukum.
Baca: Wabah Corona Bisa Menyeret 130 Juta Orang di Dunia ke Jurang Kelaparan
Setelah proses penyidikan rampung, dan sesuai koordinasi dengan PJU serta Hakim, hari ini dilakukan sidang secara online terhadap tersangka dan terbuka untuk umum.
"Tersangka disidang dari Mapolresta oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dalam beberapa kesempatan Pak Kapolda sudah menyatakan Polda Riau mengawal dan menjamin PSBB terlaksana sesuai dengan Perwako No 74, dan akan menindak tegas para pelaku yang melanggar," ujar Sunarto.
Sunarto menjelaskan proses penegakan hukum ini adalah upaya terakhir dalam penegakan PSBB setelah upaya lain yang sudah dilakukan namun masyarakat tetap membandel dengan sengaja melanggar peraturan.
“Agar proses penegakan hukum ini menjadi perhatian kita semua sehingga berlaku tertib sesuai anjuran pemerintah. Semuanya dilakukan secara profesional dan proporsional mengedepankan upaya persuasif demi memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 ini," tambahnya.