TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penumpang travel gelap yang ingin mudik ke kampung halaman diminta bayar sebesar Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per orang.
Angka tersebut beragam sesuai dengan tujuan penumpang.
"Mereka rata-rata ditarik bayaran antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu per orang. Ada yang ke Purworejo ataupun daerah-daerah Jawa Tengah lah," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Kamis (30/4/2020).
Baca: Gubernur Sulsel Apresiasi Beroperasinya RS Rujukan Covid-19 Siloam Tanjung Bunga
Dia mengatakan travel gelap tersebut diketahui mencari penumpang melalui Facebook dengan menjamin bisa membawa pemudik dari Jakarta, Depok, Bekasi dan Tangerang ke kampung halaman.
"Mereka beriklan melalui Facebook dapat mengantarkan orang untuk mudik ke daerah tertentu di Jawa Tengah," pungkasnya.
Baca: Jokowi: Stimulus Ekonomi Harus Menjangkau PKL hingga Pedagang Gorengan
Diberitakan sebelumnya, jasa travel gelap yang menjanjikan warga yang berada di zona merah Covid-19 untuk bisa mudik ke kampung halaman tengah marak.
Selain menangkap satu kasus di Tasikmalaya, polisi juga mengamankan dua kendaraan travel gelap di Kabupaten Bekasi.
Baca: 77.671 Warga Jakarta Sudah Jalani Rapid Test, Hasilnya 2.962 Positif Covid-19 dan 74.709 Negatif
Demikian disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat merilis pengungkapan kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/4/2020).
"Tadi malam dari Polda Metro Jaya dibantu oleh jajaran polres Kabupaten Bekasi, kita berhasil mengamankan dua buah kendaraan travel," kata Sambodo.
Baca: Trend Ngaji Online dan Ambyarnya Kharisma Kiai NU, Sudah Saatnya Move On!
Kendaraan itu terjaring razia di pos pemantauan pelarangan mudik di Kedung Waringin, Bekasi dan Karawang pada Rabu (29/4/2020) sekira pukul 22.30 WIB. Dari giat tersebut, polisi mengamankan 8 orang pemudik dan 2 orang sopir.
"Kedua kendaraan ini memang diisi oleh 8 orang penumpang, belum termasuk sopir. Jadi dengan sopir ada 10," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, pengemudi travel gelap tersebut disangkakan melanggar pasal 308 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang angkutan yang tidak memiliki izin trayek (plat hitam).
Adapun ancaman hukuman dalam beleid pasal tersebut paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
"Kepada pengendara kita kenakan pelanggaran lalin yaitu orang yang tidak memiliki izin layak untuk melaksanakan pengangkutan penumpang. Kita lihat ini pelatnya pelat hitam tapi digunakan untuk mengangkut penumpang dengan cara berbayar. Ini tentu pelanggaran," pungkasnya.