News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2020

Dua Travel Gelap Tertangkap Lagi di Bekasi, Pelaku Terancam Penjara 2 Bulan Atau Denda Rp 500 Ribu

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi mengamankan pengemudi travel gelap berinisal GW (26). Ketika itu, GW tengah membawa 4 orang pemudik dari daerah Jakarta. (Dok. Polda Jawa Barat)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jasa travel gelap yang menjanjikan warga yang berada di zona merah Covid-19 untuk bisa mudik ke kampung halaman tengah marak.

Selain menangkap satu kasus di Tasikmalaya, polisi juga mengamankan dua kendaraan travel gelap di Kabupaten Bekasi.

Baca: Berkelahi soal Pembagian Sembako, Warga dan Anak Bu RT Jadi Tersangka Polisi

Demikian disampaikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat merilis pengungkapan kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/4/2020).

"Tadi malam dari Polda Metro Jaya dibantu oleh jajaran polres Kabupaten Bekasi, kita berhasil mengamankan dua buah kendaraan travel," kata Sambodo.

Kendaraan itu terjaring razia di pos pemantauan pelarangan mudik di Kedung Waringin, Bekasi dan Karawang pada Rabu (29/4/2020) sekira pukul 22.30 WIB.

Dari giat tersebut, polisi mengamankan 8 orang pemudik dan 2 orang sopir.

Baca: Belum Pasti Kapan Corona Berakhir, Jokowi Minta Daerah Siapkan Skenario Ringan, Sedang hingga Berat

"Kedua kendaraan ini memang diisi oleh 8 orang penumpang, belum termasuk sopir. Jadi dengan sopir ada 10," ungkapnya.

Dia mengatakan travel gelap tersebut diketahui mencari penumpang melalui Facebook dengan menjamin bisa membawa pemudik dari Jakarta, Depok, Bekasi dan Tangerang ke kampung halaman.

Baca: Jawaban Novel Soal Bagian Mana yang Terkena Air Keras Lebih Dulu: Sebagian Besar Airnya ke Muka Saya

"Mereka beriklan melalui facebook dapat mengantarkan orang untuk mudik ke daerah tertentu di Jawa Tengah," pungkasnya.

Baca: Wafat Karena Covid-19 Jelang Nikah, dr Michael Curhat Kesakitan ke Pacar: Paru-paruku Kayak Ditarik

Atas perbuatannya tersebut, pengemudi travel gelap tersebut disangkakan melanggar pasal 308 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tentang angkutan yang tidak memiliki izin trayek (plat hitam).

Adapun ancaman hukuman dalam beleid pasal tersebut paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

"Kepada pengendara kita kenakan pelanggaran lalin yaitu orang yang tidak memiliki izin layak untuk melaksanakan pengangkutan penumpang. Kita lihat ini pelatnya pelat hitam tapi digunakan untuk mengangkut penumpang dengan cara berbayar. Ini tentu pelanggaran," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini