TRIBUNNEWS.COM - Kasus Covid-19 di Jawa Barat (Jabar) mengalami lonjakan signifikan pada Senin (4/5/2020), dengan laporan 193 kasus positif baru.
Penambahan 193 kasus positif itu tercatat yang terbanyak dibanding provinsi lain, seperti DKI Jakarta yang melaporkan 79 tembahan kasus baru.
Padahal sebelumnya, kasus Covid-19 di Jawa Barat sempat mengalami tren penurunan.
Bahkan Jawa Barat sempat melaporkan nol kasus positif pada 1 Mei, kemudian hari sebelumnya pada 30 April, hanya tiga tambahan kasus positif.
Kini kasus Covid-19 di jabar berjumlah 1.252 secara akumulasi dengan rincian 159 kasus sembuh dan 86 meninggal dunia.
Kasus positif di Jabar bertambah 193 kasus, sedangkan kasus sembuh bertambah 6, dan meninggal bertambah 1 kasus dari hari sebelumnya.
Website pikobar.jabarprov.go.id mencatatkan data jumlah Orang Dalam Pengawasan (ODP) sebanyak 41.955 orang, dengan rincian 8.328 orang masih dalam pemantauan dan sisanya 33.617 telah selesai dipantau.
Jumlah Pasien Dalam Pengawasan alias PDP di Provinsi Jawa Barat tercatat 5.156 orang.
Dengan rincian 2.062 masih dalam proses pengawasan dan sisanya, yakni 3.094 telah menyelesaikan proses pengawasan.
Baca: Ciri dan Gejala Corona yang Dirasakan Bima Arya: Mirip DBD, Mual dan Lemas, Namun Tak Sesak Napas
Baca: Update Corona Global 4 Mei 2020: Kasus di AS Tembus 1,1 Juta Pasien, 68 Ribu Orang Meninggal
Provinsi Jawa Barat akan mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 6 Mei selama 14 hari ke depan.
Sebanyak 17 daerah akan mengikuti 10 daerah yang sudah menerapkan PSBB, sehingga dengan demikian akan ada 27 Kabupaten/Kota di Jabar yang menerapkan PSBB.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan terdapat tiga kunci untuk menekan persebaran Covid-19 di Jabar, yakni PSBB, larangan mudik, dan tes masif.
PSBB akan dapat mengurangi pergerakan manusia, sedangkan larangan mudik bisa menekan kasus impor dari zona merah.
Sementara di satu sisi, pelaksanaan tes secara masif diharapkan dapat memetakan persebaran Covid-19 sehingga dapat diambil tindak lanjutnya.