TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian mencatatkan sebanyak 443 kasus penyebaran berita bohong (hoax) dan kasus penyebaran ujaran kebencian terkait virus corona di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Data tersebut diambil selama April hingga awal Mei 2020.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan angka tersebut disebutkan mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama pada tahun 2019 lalu.
"Selama pendemi Covid-19 dari April sampai dengan Mei, minggu ke 14, 15, 16, 17, memang ada peningkatan. Ada sekitar 443 laporan informasi yang kita dapat," kata Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020).
Baca: Sindikat Bobol ATM Lewat Skimming di Jatim, Dalam Sehari BIsa Curi Uang Ratusan Juta
Berdasarkan data yang dirilis Polda Metro Jaya, 166 dari 443 kasus yang dilaporkan tengah diselidiki oleh jajaran Polda Metro Jaya.
Selanjutnya, 51 kasus diselidiki Polres Metro Jakarta Selatan dan 36 kasus ditangani Polres Metro Jakarta Barat.
Kemudian 36 kasus diselidiki Polres Metro Jakarta Pusat, 25 kasus diselidiki Polres Metro Jakarta Pusat, 44 kasus diselidiki Polres Metro Bekasi dan 11 kasus diselidiki Polres Metro Kota Bekasi.
Selanjutnya, polres metro Bandara Soekarno Hatta sebanyak 1 kasus, Polres Metro Kota Tangerang sebanyak 17 kasus, Polres Tangerang Selatan sebanyak 8 kasus, Polres Kepulauan Seribu sebanyak 5 kasus dan polres pelabuhan Tanjung Priok sebanyak 19 kasus.
Baca: Jaksa Agung Apresiasi Pelanggar PSBB Diadili
Yusri mengatakan saat ini 14 kasus dari jumlah total kasus yang diselidiki polisi telah masuk ke dalam tahap penyidikan. Total ada 10 tersangka dalam kasus tersebut.
"Tetapi yang sudah terungkap sekitar 14 laporan polisi dengan penetapan tersangka sebanyak 10 orang," ungkapnya.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan motif pelaku yang diutarakan pelaku disebutkan beragam. Mulai dari iseng hingga sengaja ingin menimbulkan keresahan di masyarakat.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207, 208 Ayat 1 KUHP.
"Ancaman hukumannya beragam, ada yang 6 tahun penjara, ada yang 10 tahun penjara," pungkasnya.