News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

BPJS Sebut Jaminan Pelayanan Covid-19 Diberikan Kepada Seluruh Warga Indonesia maupun WNA

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas medis melakukan pemeriksaan cepat atau rapid test Covid-19 di Terowongan Kendal, Jakarta, Rabu (6/5/2020). Badan Intelijen Negara (BIN) menggelar rapid test Covid-19 massal kepada warga yang melintas di kawasan tersebut guna memastikan kesehatannya dan mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19). Tribunnews/Herudin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan mengatakan rumah sakit-rumah sakit yang melayani pasien virus corona atau Covid-19 dapat mengajukan klaim.

Terkait hal itu, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief mengatakan seluruh warga Indonesia dijamin untuk mendapatkan pelayanan Covid-19 tersebut.

Budi mengatakan jaminan itu mencakup seluruh masyarakat, meskipun yang bersangkutan bukanlah peserta BPJS ataupun JKN.

Baca: Kemenkes Sebut Rumah Sakit yang Layani Pasien Covid-19 Bisa Ajukan Klaim

"Kriteria masyarakat yang mendapatkan pelayanan dan jaminan pelayanan Covid-19 ini diantaranya adalah seluruh penduduk Indonesia. Tidak memandang apakah yang bersangkutan adalah peserta JKN atau Peserta BPJS ataupun bukan," ujar Budi, dalam konpers di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Jumat (8/5/2020).

Tak hanya itu, Budi mengatakan warga negara asing yang sedang berada di Indonesia dan kebetulan menderita penyakit akibat Covid-19 pun akan dijamin oleh pemerintah.

Baca: Adi Kurdi Sebelum Menghembuskan Nafas Terakhir Sempat Sakit Glukoma Hingga Buta Lalu Stroke

Di sisi lain, pihaknya yakni BPJS Kesehatan mengharapkan agar rumah sakit yang mengalami kesulitan dalam proses pengajuan klaim untuk tidak ragu-ragu menyampaikan kepada kantor cabang kantor cabang terdekat BPJS Kesehatan.

Baca: Nagita Bagikan THR Dollar, Karyawan Rans Protes Cuma Dapat Segini, Istri Raffi: Masih Bagus Dikasih!

"Kami akan siap memberikan bantuan, penjelasan, serta dukungan kepada rumah sakit agar supaya proses tersebut berjalan dengan lancar," kata dia.

Budi menjelaskan dalam proses ini BPJS Kesehatan selaku verifikator akan berupaya menjalankan sesuai dengan kaidah-kaidah yang ada. Meskipun saat ini adalah masa darurat covid.

"Ke depan BPJS Kesehatan akan terus melakukan evaluasi proses pengajuan klaim ini. Dan kami akan menginformasikan kepada seluruh rumah sakit bila kita sudah bisa memberikan kemudahan-kemudahan kepada rumah sakit," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini