TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan MPR menghormati sejumlah pihak yang menggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan virus corona (covid-19).
Menurut Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani gugatan itu merupakan hak hukum dari warga negara.
"Setelah Perppu itu dikeluarkan ada sejumlah elemen masyarakat sipil yang mempersoalkan itu, malah ada juga yabg menggugat ke Mahkamah Konstitusi. Tentu itu kita harus hormati karena itu adalah hak hukum dari warga negara," kata Arsul dalam dialog kebangsaan bertajuk 'Penanggulangan Covid-19 dari Sisi 4 Pilar', Jumat (8/5/2020).
Baca: Istri di Bogor Laporkan Suaminya Kubur Diam-diam Seseorang di Belakang Rumah
Arsul memahami sejumlah elemen menggugat Perppu tersebut lantaran tidak memperhatikan detail dalam hal penganggaran.
Satu di antara beberapa hal yang disorot, kata Arsul, Perppu tersebut mengesampingkan peran DPR dalam bidang penganggaran (budgeting).
"Salah satu misalnya yang menjadi isu adalah terkait dengan apa yang kemudian oleh sejumlah pihak itu sebagai pengesampingan wewenang DPR di bidang anggaran, di bidang budget dalam penentuan mulai dari pembahasan sampai kemudian nanti penentuan APBN," ujar Arsul.
Baca: 3 Minggu Lagi, Lady Gaga Bakal Rilis Lagu Duetnya Bareng BLACKPINK
Arsul menambahkan, MPR juga telah menyampaikan masukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar nantinya Perppu tersebut tidak melanggar konstitusi.
Namun, masukan yang diberikan bukan bersifat teknis ataupun implementatif.
"MPR juga menyampaikan pandangannya-pandangannya ini secara kontruktif, karena perppu itu sudah dikeluarkan tentu kemudian kalau nanti itu disahkan oleh DPR kita juga menyampaikan pandangan agar sebaiknya ketentuan-ketentuan seperti itu juga diperbaiki lewat mekanisme perubahan terhadap undang-undang yang mengesahkan oerppu itu. Itu contoh pandangan-pandangan yang mengemuka di kami, MPR," pungkas Arsul.