News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kemenaker Terima 8 Pengaduan Terkait Pemberian THR di Masa Pandemi Virus Corona

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Haiyani Rumondang dalam konferensi pers daring, Selasa (12/5/2020)

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan berujar telah menerima delapan pengaduan dari perusahaan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) tahun 2020.

Namun, Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Haiyani Rumondang mengatakan pengaduan tersebut masih bersifat konsultasi.

Baca: Ketua KY Singgung Masih Tingginya Laporan Pelanggaran Hakim Meski Sudah Lakukan Pencegahan

"Jadi memang konsultasi sudah dibuka, tapi sampai saat ini kami belum menerima pengaduan langsung mengenai keberatan," ujar Haiyani dalam konferensi pers daring, Selasa (12/5/2020).

Surat Edaran (SE) Menaker Tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 Dalam Masa Pandemi Covid-19 juga diterangkan tentang pedoman bagi perusahaan tidak mampu memberikan THR.

Dengan cara melakukan dialog antar perusahaan dan pekerja dilandasi laporan keuangan perusahaan yang dilakukan secara transparan, serta ada itikad baik untuk mencapai kesepakatan.

"Artinya kondisi saat ini memang diperlukan dialog," lanjutnya

Kemnaker juga telah membuka posko pengaduan jika ada perusahaan yang mengambil keputusan secara sepihak.

Menakaer Ida Fauziah telah menginstruksikan Gubernur untuk membuka Posko Pengaduan THR Keagamaan 2020 di daerah.

Pekerja yang mendapati perusahaan tempatnya bekerja melakukan keputusan pemberian THR secara sepihak tanpa dialog, dapat menghubungi posko tersebut.

"Ada posko di daerah maka pekerja bisa melaporkan ke daerah agar mendapatkan pelayanan. Asal alamatnya lengkap. Misalnya perusahaan mana dan sebagainya. Kita bisa follow up, bisa hubungi dan bisa undang yang mana yang jadi kewenangan Kemnaker dan kewenangan masing-masing provinsi atau pemerintah," ujar Haiyani

Prosedur pengaduan juga dapat dilakukan melalui www.kemnaker.go.id

Baca: Aparat Diminta Tegas Kawal Daerah Perbatasan Untuk Cegah Penyebaran Corona

Posko tesebut tidak hanya dibuka untuk pekerja, tapi juga dibuka untuk perusahaan yang ingin mengadukan keberatan soal pemberian THR karena krisis ekonomi ditengah pandemi Covid-19.

"Keluhan-keluhan yang kami terima yang resmi melalui posko ada, tapi mungkin ada media sosial lainnya yang juga bisa dijadikan bahan. Tapi kami himbau (aduan dari sosmed) itu bisa dimasukkan kedalam posko. Jadi teknis pengaduannya masuk kedalam website lalu ada alamatnya," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini