News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Jika Bandara dan Mall Dibuka, PA 212 Desak Masjid Segera Dibuka, DMI Tidak Setuju

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jemaah menunaikan Salat Jumat dengan shaf berjarak 1 meter di Masjid Nasional Al Akbar, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (27/3/2020). Meskipun tetap menggelar Salat Jumat di tengah wabah virus corona (Covid-19), Masjid Nasional Al Akbar Kota Surabaya menerapkan sejumlah prosedur yaitu pencucian tangan dengan hand sanitizer, pemeriksaan suhu badan, masuk bilik sterilisasi (penyemprotan disinfektan), dan pemakaian masker serta pemberian jarak (social distancing) 1 meter tiap baris atau shaf jemaah. Surya/Ahmad Zaimul Haq

Karena hal tersebut, kata Imam, berhubungan dengan tanggung jawab institusional dan kompetensi posisional individual.

Apabila PSBB, kebijakan social, dan physical distancing, dinyatakan sebagai pola prinsipil dalam
mencegah penularan Covid-19, maka institusi atau pejabat yang melanggar atau mengusulkan
kebijakan tersendiri juga dapat dikenai sanksi administrasif atau hukum.

"Terkait masjid, bukan hanya di Indonesia, bahkan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi pun saat ini ditutup untuk para pengunjung (zairin) jamaah umrah dan juga masyarakat domestik Saudi sendiri.

Bahkan boleh jadi, karena menghindarkan bahaya penyebaran Covid-19, penyelenggaraan haji tahun ini ditiadakan," kata dia.

Oleh karena itu, Imam juga mengimbau agar Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19
Doni Monardo lebih intensif untuk berbicara kepada publik terkait sanksi bagi pihak yang mengusulkan
kebijakan sendiri dengan risiko menyebarkan Covid-19.

"Kepala Gugus Tugas kiranya lebih intensif berbicara ke publik atau presiden untuk menyatakan secara pasti sanksi yang bisa diancamkan atas
para pejabat, anggota DPR, pemerintah yang mengeluarkan kebijakan sendiri atau parsial dengan risiko
penyebaran Covid-19," jelasnya.

Umat Islam melaksanakan Salat Zuhur berjamaah di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020). Masjid Istiqlal tidak menggelar Salat Jumat sesuai kebijakan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pemerintah Pusat dan daerah untuk mengurangi penyebaran COVID-19, namun menggelar Salat Zuhur berjamaah. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Istiqlal Butuh Jaminan, Andai Pun Dibuka Akan Pakai APD

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Protokol Masjid Istiqlal Abu Hurairah mengaku menyambut
gembira jika memang relaksasi akan diberlakukan.

"Kami di Istiqlal tentu menyambut gembira kalau memang ada relaksasi," ujar Abu.

Abu menegaskan dibuka atau tidaknya Masjid Istiqlal ke depannya sangat bergantung dengan situasi dan kondisi terkait penyebaran Covid-19.

Menurut Abu, pihaknya bisa membuka Masjid Istiqlal untuk masyarakat umum kembali asalkan pemerintah pusat dan provinsi bisa mengatasi penyebaran wabah Covid-19.

Namun apabila tak ada pihak yang mampu menjamin tak akan timbul masalah baru termasuk
penyebaran Covid-19, maka Masjid Istiqlal tak akan dibuka.

"Kalau penyebaran Covid-19 sudah bisa diatasi, maka kami bisa buka kembali Masjid Istiqlal untuk umum. Kami belum bisa buka kalau tidak ada
pihak yang menjamin, takutnya timbul masalah baru lagi," jelasnya.

"Intinya kami butuh ada yang menjamin dan yang paling tau situasi dan keadaan kan pemerintah," imbuh Abu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini