News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Hari ke-32 PSBB, Pelanggar Tembus 61 Ribu Kasus di DKI Jakarta dan Daerah Penyangga

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas mendata pelanggar PSBB yang masuk Kota Surabaya melalui Bundaran Waru, Sabtu (2/5/2020). Tak lama lagi PSBB juga akan diterapkan di Malang Raya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terus bertambah setiap harinya.

Hingga memasuki hari ke-32 PSBB di DKI Jakarta dan sekitarnya, masih ada saja masyarakat yang melanggar aturan PSBB.

Baca: Mendikbud Nadiem: Kesehatan Pelaku Pendidikan Jadi Prioritas Utama Pemerintah

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan total pihaknya telah menindak hingga 61.967 pelanggar selama 32 hari terakhir. Angka tersebut terus melonjak setiap harinya.

"Data total jenis pelanggaran teguran selama 32 hari 61.967 orang melanggar," kata Yusri kepada wartawan, Jumat (15/5/2020).

Yusri mengatakan jumlah tersebut merupakan akumulasi dari pelanggaran yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Termasuk juga pelanggaran PSBB di Bekasi, Tangerang dan juga Depok.

Baca: Beredar Iklan Penjualan Surat Bebas Covid-19 di Media Sosial, Ahli Hukum: Ini Masalah Mental

Dijelaskan Yusri, pelanggaran tak menggunakan masker saat berkendara masih menjadi paling banyak ditemukan kepolisian.

Pelanggaran lain adalah penumpang kendaraan melebihi kapasitas, sehingga tidak ada physical distancing.

"Pelanggar tidak menggunakan masker selama 32 hari sebanyak 26.834 dan pelanggar jumlah penumpang 50 persen sebanyak 10.244," pungkasnya.

Hingga saat ini, pihak kepolisian tak memberikan sanksi kepada pelanggar yang melanggar aturan PSBB.

Hanya saja, mereka memberikan blanko teguran dan meminta pengendara menuliskan keterangan tertulis untuk tidak mengulangi kesalahannya lagi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini