TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri mencatat hingga saat ini ada 125 narapidana asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana.
"Sampai hari ini ada 125 narapidana asimilasi kembali melakukan tindak pidana, diproses kembali," ungkap Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Selasa (19/5/2020).
Baca: Pemerintah Larang Salat Id Masif Berjamaah Beramai-ramai
Ahmad Ramadhan menjelaskan 125 narapidana asimilasi ini kembali diproses di 21 Polda yang ada di Indonesia.
Lima Polda yang paling banyak memproses para narapidana asimilasi kambuhan tersebut yakni : Polda Jawa Tengah menangani 17 kasus, Polda Sumut menangani 16 kasus.
"Berikutnya Polda Jawa Barat menangani 11 kasus, Polda Riau juga menangani 11 kasus dan Polda Kalbar menangani 10 kasus," tambah Ahmad Ramadhan.
Sebelumnya pada Kamis (14/5/2020) lalu jumlah narapidana asimilasi yang kembali berulang ada 109 orag tersebar di 19 Polda. Jumlah ini terus meningkat di tiap harinya.
Baca: Isi Ceramah Dinilai Provokatif dan Langgar PSBB, Bahar bin Smith Ditempatkan di Sel Berisiko Tinggi
Sementara itu, jenis kejahatan yang dilakukan para narapidana asimilasi yakni mulai dari pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, narkoba, penganiayaan dan pengeroyokan.
"Ada juga kasus perkosaan atau pencabulan, penipuan atau penggelapan, judi sampai pembunuhan," singkatnya.
Terakhir mengenai motif, para narapidana asimilasi kembali berulah terutama kejahatan terhadap properti utamanya karena faktor ekonomi.
Motif lainnya yang diidentifikasi petugas karena sakit hati, dendam sehingga melakukan pengeroyokan dan penganiayaan bahkan pembunuhan.