TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Jakarta mengatakan Senin (18/5) kemarin, Gubernur Anies Baswedan bersama Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta mengadakan rapat membahas PSBB.
Pasalnya PSBB DKI akan berakhir tanggal 22 Mei lusa.
Baca: 3.066 WNI dari Luar Negeri Masih Jalani Karantina
Katanya pernyataan soal nasib PSBB di Jakarta akan segera disampaikan ke publik.
"Nanti ada pengumannya akan disampaikan Pak Gubernur, saya tidak bisa mendahului," kata Arifin saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2020).
Ia menjelaskan secara implementasi di lapangan, dalam rapat tak membicarakan tentang istilah pelonggaran atau relaksasi PSBB.
Baca: Uniknya Tradisi Lebaran di Berbagai Negara, Ada Pertunjukkan Seni hingga Berbelanja
Aturan PSBB tetap diatur dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
Arifin menyebut kebijakan lanjutan terkait PSBB akan bercermin dari hasil evaluasi terhadap penerapannya secara keseluruhan.
"Jadi tidak ada istilah pelonggaran yang diimplementasikan di masyarakat karena ketentuannya sekolah masih diliburkan, tempat kerja di luar 11 sektor ditiadakan, nggak ada yang diubah," ujarnya.