News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Polri Telah Bubarkan 707 Ribu Kerumunan Dalam Dua Bulan Terakhir

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri telah membubarkan 707.758 kerumunan massa di sejumlah daerah yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu diungkapkan Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat dalam rapat virtual dengan tim pengawas penanganan virus Corona bentukan DPR RI, Rabu (20/5/2020).

Baca: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Perumahan Tasikmalaya

Wahyu mengatakan penindakan dilakukan sepanjang 19 Maret sampai 19 Mei 2020.

"Kegiatan-kegiatan yang sudah kita lakukan, pembubaran kerumunan 707.578 kegiatan," ungkapnya.

Polri juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar dapat menaati ketentuan pemerintah dalam menangani Covid-19.

Baca: Penerbangan Pertama Uni Emirat Arab ke Israel, Bawa Bantuan Medis untuk Palestina

Wahyu mengatakan Polri telah mengeluarkan imbauan sebanyak 715.750 kegiatan.

Selain itu Polri penindakan dan penegakkan hukum terhadap warga yang melanggar aturan PSBB.

"Total Polri melalui satuan tugas pidana umum melakukan 1.423.341 kegiatan dan menetapkan 65 tersangka," ucap dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini