Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri telah membubarkan 707.758 kerumunan massa di sejumlah daerah yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal itu diungkapkan Wakabareskrim Polri Irjen Pol Wahyu Hadiningrat dalam rapat virtual dengan tim pengawas penanganan virus Corona bentukan DPR RI, Rabu (20/5/2020).
Wahyu mengatakan penindakan dilakukan sepanjang 19 Maret sampai 19 Mei 2020.
Baca: Aneka Resep Ketupat Mudah dan Praktis, Bisa Dijadikan Santapan Hangat untuk Keluarga saat Lebaran
"Kegiatan-kegiatan yang sudah kita lakukan, pembubaran kerumunan 707.578 kegiatan," ungkapnya.
Polri juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar dapat menaati ketentuan pemerintah dalam menangani covid-19.
Baca: Cara Memasak Ketupat dan Resep Opor Ayam Pedas, Berikut Tips agar Tidak Cepat Basi
Wahyu mengatakan Polri telah mengeluarkan imbauan sebanyak 715.750 kegiatan.
Selain itu Polri penindakan dan penegakkan hukum terhadap warga yang melanggar aturan PSBB.
"Total Polri melalui satuan tugas pidana umum melakukan 1.423.341 kegiatan dan menetapkan 65 tersangka," ucap dia.