TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), berencana memperpanjang pemberlakuan larangan mudik.
Larangan mudik Lebaran 2020 sendiri, akan berakhir pada 31 Mei 2020 yang di atur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik.
Baca: Ketika Dokter Muslim di Malaysia Habiskan Lebaran Idul Fitri di Rumah Sakit: Menyedihkan
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati saat dikonfirmasi, menyebutkan saat ini pihaknya sedang melakukan pengkajian terkait adanya perpanjangan aturan tersebut.
"Mengenai perpanjangan aturan ini, belum ditetapkan hingga kapan akan diperpanjang. Saat ini masih menunggu surat edaran baru dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19," ujar Adita, Sabut (23/5/2020).
Baca: Covid-19 Tidak Segera Berakhir, Perawat RS Wisma Atlet Kecewa Masyarakat Abaikan Social Distancing
Ia juga menyampaikan, nantinya kemungkinan akan ada perbedaan pada perpanjangan masa larangan mudik dengan menyesuaikan kajian dari Gugus Tugas Covid-19.
"Untuk implementasinya nantinya seperti apa, kami akan mengikuti kajian tersebut. Kemungkinan akan lebih ketat dibandingkan dengan seblumnya," kata Adita.
Adita mengatakan, kemungkinan bila perpanjangan dilakukan akan berbarengan pemberlakuan The New Normal yang rencananya akan mulai pada 3 Juni untuk seluruh layanan transportasi.
Menurut Adita, saat ini para penyedia jasa dan layanan transportasi sedang bersiap menghadapi skenario The New Normal.