TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mewajibkan masyarakat yang berpergian selama pandemi mengantongi surat keterangan hasil rapid atau Polymerase Chain Reaction (PCR) tes.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo.
Ia menjelaskan baik surat keterangan rapid atau PCR tes memiliki masa berlakunya masing-masing.
"Setiap orang yang berpergian wajib menunjukkan surat keterangan telah mengikuti rapid test untuk jangka waktu kadaluarsa 3 hari dan PCR tes untuk jangka waktu kedaluwarsa 7 hari," katanya dikutip dari channel YouTube BNPB, Senin (25/5/2020).
Surat tersebut kemudian akan diperiksa oleh petugas gabungan di berbagai pintu masuk jalur pergerakan masyarakat, baik di bandara hingga stasiun kereta api.
"Oleh karenanya saya mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pemeriksaan di tempat keberangkatan sebelum melaksanakan perjalanan."
"Apabila saudara sekalian tidak bisa menunjukkan surat keterangan yang dimaksud, maka aparat gabungan baik dari dinas perhubungan dari kepolisian dan juga Satpol PP dan unsur TNI akan meminta saudara untuk kembali ke tempat semula," tegasnya.
Baca: Update Corona Global Senin 25 Mei 2020: AS Catat 99.300 Kematian dari 1,68 Juta Infeksi Covid-19
Doni dalam kesempatan tersebut juga kembali menyinggung soal Surat Edaran nomor 4 tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Ia menjelaskan surat edaran di atas merupakan kelonggaran yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dengan sejumlah kriteria ketat.
"Kriteria pembatasan perjalan orang dalam rangka percepatan penganan Covid-19, sebagaimana sudah kita ketahui bersama bahwa pemerintah telah memberikan ruang kepada masyarakat dalam kegiatan yang berhubungan dengan percepatan penanganan Covid-19."
"Termasuk juga mereka yang diberikan kesempatan, karena masalah kesehatan dan juga masyarakat yang mengalami musibah atau kematian," ujar dia.
Oleh karena itu, Doni menegaskan pentingnya masyarakat untuk mengikuti ketentuan yang telah dikeluarkan pemerintah dalam hal ini surat edaran dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca: Akhir Perdebatan Dokter Tirta dengan Jerinx SID, Hasilkan 7 Poin Positif untuk Penanganan Corona
Penanganan Covid-19 di Indonesia Memerlukan Waktu Lama
Doni mengatakan penanganan Covid-19 di Indonesia memerlukan waktu yang lebih lama.
Menurut Doni kondisi tersebut disebabkan hingga saat ini belum ditemukannya vaksin untuk melawan virus yang menyerang sistem pernapasan ini.
"Covid ini belum akan berakhir dan kita pun belum mendapatkan kepastian vaksin akan ditemukan."
"Oleh karenanya mungkin kita memerlukan waktu yang lebih lama untuk segara mungkin menyelesaikan wabah pandemi ini," ucapnya.
Menyangkut statement di atas, Doni meminta masyarakat untuk mematuhi aturan yang ada.
Utamanya menjalankan protokol kesehatan secara baik dan benar dalam kehidupan sehari-hari.
"Kita dituntut bisa adaptasi, selalu mengikuti protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak dan selalu cuci tangan setiap ada kesepatan."
"Agar kita terhindar dari penularan Covid-19," imbuhnya.
Baca: Tangani Banyak Pasien Covid-19, Tenaga Medis RSD Wisma Atlet Butuh Kesehatan Mental
Update Kasus Covid-19 di Indonesia per tanggal 25 Mei 2020
Juru Bicara (Jubir) Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona (Covid-19), Achmad Yurianto memberikan informasi terbaru terkait kasus virus corona atau Covid-19 di Indonesia.
Yurianto mengatakan pada hari Senin (25/5/2020), jumlah pasien positif terjangkit virus corona di Indonesia ada 22.750 orang.
"Terkonfirmasi meningkat 479 orang, sehingga menjadi 22.750 , "ucap Yurianto dikutip dari channel YouTube BNPB, Senin (25/5/2020).
Sedangkan pasien meninggal dunia terkonfirmasi Covid-19 bertambah 19, sehingga total menjadi 1.391 orang.
Kabar baiknya, sebanyak 5.642 pasien sembuh dengan jumlah penambahan 240 orang.
Untuk data Orang Dalam Pengawasan alias OPD berjumlah 49.361 orang
Dalam kesempatan tersebut, Yurianto juga menyebut data Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 12.342 pasien
Baca: Sang Adik Positif Corona, Via Vallen yang Disalahkan, Kok Bisa?
Kasus positif terpapar Covid-19 terjadi di seluruh wilayah di Indonesia.
Tercatat sebanyak 34 provinsi dan 405 kota atau kabupaten telah ditemukan kasus positif virus yang menyerang sistem pernapasan ini.
DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan jumlah kasus terkonfirmasi positif terbanyak.
Selain DKI, provinsi lainnya yang sudah ditemukan kasus positif corona, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Banten, Bali, Papua, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Sumatera Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kemudian, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara, Riau, Lampung, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Maluku, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Aceh, Gorontalo Sulawesi Barat, Papua Barat, Maluku Utara, dan terakhir Nusa Tenggara Timur.