News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Bamsoet Ingatkan Panduan Kerja dari Kemenkes Diterapkan secara Tegas

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lalulintas di Pasar Kebayoran Lama terlihat macet total, sehingga membuat kendaraan sulit bergerak, Jumat (22/5/2020). Kemacetan terjadi karena melubernya pedagang yang berjualan hingga di luar pasar, kendaraan yang melawan arah, parkir liar, dan berjubelnya pembeli. Kesemrawutan itu membuat protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 seperti jaga jarak fisik tidak bisa diterapkan. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MPR RI mendukung pemerintah dalam melaksanakan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri.

Keputusan tersebut ditertbitkan untuk mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi Covid-19.

"Namun, MPR mengingatkan agar panduan tersebut dapat diterapkan secara disipin dan tegas," kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo melalui keterangannya, Selasa (26/5/2020).

Baca: Itjen Kemenag Bentuk Tim Pantau ASN Pasca Libur Lebaran

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini juga mengingatkan keputusan Menkes tersebut tidak bertentangan dengan aturan lainnya dalam hal penanganan Covid-19.

"Serta memastikan tidak tumpang tindih dengan aturan yang berlaku lainnya," kata Bamsoet.

Baca: Billy Syahputra Hendak Jual Rumah Peninggalan Olga, Justru Kena Omel Raffi Ahmad dan Nagita Slavina

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan panduan untuk melaksanakan kebiasaan baru atau new normal dalam mencegah virus corona (covid-19) di tempat bekerja.

Satu diantaranya mengatur physical distancing dalam semua aktifitas kerja.

Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini