News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Warga Bisa Dipidana Jika Melawan Petugas Polri saat New Normal

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NEW NORMAL - Pasukan Marinir berjaga di Stasiun Palmerah, Jakarta, Pusat, Rabu,(27/5/2020). 30 personil pasukan Marinir Cilandak ini bagian dari 340.000 personel TNI-Polri yang akan dikerahkan untuk persiapan tatanan kehidupan baru atau new normal selama pandemi Covid-19. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Polri mengedepankan persuasif selama memasifkan sosialisasi dan edukasi untuk mendisiplinkan masyarakat mengikuti protokol kesehatan dalam memasuki tahapan new normal.

Meski begitu jika ada masyarakat yang melanggar aturan dan melawan petugas, Polri tidak segan menindak dan menyiapkan sanksi pidana bagi mereka.

"Polri mengedepankan upaya persuasif kepada warga selama new normal namun bagi masyarakat yang melanggar aturan atau melawan petugas dapat dikenai Pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp 4500," tegas Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Kamis (28/5/2020).

Baca: Begini Alasan Terdakwa Pilih Siram Air Keras Dibandingkan Bunuh Novel Baswedan

Pasal 212 KUHP ini berisi : Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Baca: Keberhasilan Singapura Tangani Covid-19, Lebih dari 50 Persen Pasien Sembuh

Sebelumnya Polri mengaku siap mendukung pemerintah dan melaksanakan perintah Presiden Joko Widodo agar di setiap titik keramaian ditempatkan personel TNI/Polri untuk lebih mendisiplinkan masyarakat mengikuti protokol kesehatan menuju new normal.

Sebayak 340 ribu pasukan disiapkan. M‎ereka bertugas mengawal new normal yang mulai diterapkan di 4 provinsi yakni Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Barat dan Gorontalo serta 25 kabupaten/kota.

Sesuai tupoksinya, 340 ribu pasukan‎ ini bakal melindungi, mengayomi masyarakat di 1800 titik tempat fasilitas umum seperti pusat perbelanjaan, mall, pasar tradisional hingga tempat wisata.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini