Pemerintah melalui Kementerian Sosial RI menyalurkan Bantuan Sosial Tunai bagi 9 juta KK sebesar Rp 600.000/KK/bulan selama 3 bulan mulai dari Bulan April, Mei, dan Juni.
Baca: Pengamat Minta Tak Buru-buru Terapkan New Normal: Daripada Dua Kali Kerja, Lebih Baik Sabar Sedikit
“Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) adalah warga di luar penerima PKH dan BPNT, dan yang menerima merupakan keluarga terdampak Covid-19, seperti yang kena PHK dan tidak mempunyai penghasilan untuk membiayai keluarganya,” tambah Edi Suharto.
Sebanyak 34.970 KK di Kabupaten Bekasi menerima BST, dan 525 KK diantaranya berada di Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Dalam proses penyalurannya, Kementerian Sosial RI bekerjasama dengan PT. Pos Indonesia sehingga memudahkan para penerima untuk mengambil haknya di lokasi terdekat tempat tinggalnya.
Dalam kunjungannya, Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial didampingi oleh Sekretaris Ditjen Pemberdayaan Sosial dan Direktur Pengelolaan Sumber Dana Bantuan Sosial (PSDBS).
Selain itu turut didampingi oleh Direktur Pemberdayaan Sosial Perorangan Keluarga dan Kelembagaan Masyarakat (PSPKKM).