News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Serikat Pekerja Minta Beberapa Jaminan jika New Normal Diterapkan

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja di perkantoran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020). Hingga hari ke-21 pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19.

TRIBUNNEWS.COM - Serikat Pekerja Nasional (SPN) meminta adanya sejumlah jaminan dalam tatanan kenormalan baru atau new normal di lingkungan dunia usaha.

Penegakan hukum diharapkan SPN benar-benar diimplementasikan pemerintah di dunia usaha.

Ketua DPP SPN, Iwan Kusmawan mengungkapkan, yang menjadi penting dalam penerapan new normal adalah penegakan hukum.

"Harapannya penegakan hukum, dalam konteks ini dari sisi kesehatan," ujarnya kepada Tribunnews.com melalui sambungan telepon, Rabu (27/5/2020).

Jika perusahaan kembali beroperasi, harus ada peningkatan yang diterima pekerja.

"Mestinya harus ada perbaikan dari sebelum new normal menuju new normal, konsepnya aja belum jelas seperti apa," ujarnya.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat SPN sekaligus Ketua Industri All Indonesia Council, Iwan Kusmawan. (Tribunnews/ISTIMEWA)

Baca: Salat Jumat Diizinkan saat New Normal, MUI Sampaikan Dua Syarat: Ada yang Lebih Penting dari Itu

Baca: Bulog Mulai Berlakukan Protokol New Normal

Menurutnya, pemerintah harus tegas terhadap perusahaan.

"Kalau memang penegakan ya harus ditegakkan, jika perusahaan tidak menerapkan protokol kesehatan ya harus disanksi," ujar Iwan.

Menurut Iwan, kebanyakan kebijakan yang dibuat pemerintah lebih banyak menguntungkan pengusaha.

"Sekarang setiap kebijakan selalu subsidinya kepada pengusaha, subsidi buruh apa? Kalau sembako, sembako itu bukan penyelamat, itu kewajiban pemerintah," ujarnya.

Iwan mendorong pemerintah berfokus pada para buruh yang terdampak situasi pandemi covid-19.

"Apalagi buruh yang di-PHK dan belum mendapat pesangon, buruh yang dirumahkan tidak mendapat 50 persen gaji misalnya," ungkap Iwan.

Jaminan Keamanan

Iwan mengungkapkan harus ada jaminan keamanan dari berbagai aspek apabila new normal diberlakukan.

Jaminan keamanan tersebut antara lain aspek kesehatan dan hak normatif pegawai.

"Tentu sekarang kita bicara aspek kesehatan, yang kedua jaminan hak-hak bersifat normatif," ungkap Iwan.

"Jangan kita disuruh kerja tapi hak kita secara normatif tidak diberikan, itu kan tidak ada keadilan," imbuhnya.

Selain itu, perusahaan juga harus memberikan jaminan sosial para buruh dan berbagai hak lainnya.

"Juga APD dan sebagainya," ungkap Iwan.

Iwan menyebut, pihaknya sudah muak dengan berbagai istilah-istilah yang digunakan pemerintah.

"Secara prinsip, kalau ada istilah baru lagi, kita sudah muak, bagi kita bukan istilah, tapi bagaimana kelangsungan hidup buruh dan keluarganya," ungkap Iwan.

Baca: Tanggapi Wacana New Normal, Manajemen Persikabo 1973: Olahraga Sepakbola Penuh Body Contact

Belum Begitu Jelas

Iwan mengungkapkan, konsep kenormalan baru atau new normal dinilai belum begitu jelas bagi para pegawai atau buruh.

Ia menilai hingga kini belum ada kehidupan baru bagi buruh.

"New normal secara prinsip kan kehidupan baru, nah, kehidupan seperti apa yang dimaksudkan? Bagi buruh itu tidak ada kehidupan baru atau belum ada," ungkapnya.

Menurutnya pria yang juga menjabat Ketua Industri All Indonesia Council tersebut berbagai kebijakan pemerintah belum begitu dirasakan bagi buruh.

"Dari sebelum (pandemi) covid, masuk PSBB sampai Lebaran, buruh belum mendapatkan apapun dalam konteks apa yang menjadi kebijakan-kebijakan pemerintah," ungkapnya.

Baca: New Normal, Perusahaan Bisa Tambah Shift Kerja untuk Ciptakan Physical Distancing

Jika new normal yang dimaksudkan adalah penegakan protokol kesehatan, Iwan menilai sudah ada Undang-undang (UU) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) telah diatur.

"Nah, kalau sudah mulai masuk kerja lagi kategori new normal bagi buruh itu apa? Kalau protokol kesehatan, nah di UU K3 sudah mengatur protokol kesehatan," ujar Iwan,

"Tetapi korelasinya kan berbeda dengan kebiasaan, itu bagian dari abnormal dari konteks K3," ungkapnya.

Menurut Iwan, UU K3 harus betul-betul senjata bagi buruh.

"Kalau kaitannya APD (Alat Pelindung Diri), apa yang perlu ditingkatkan? Tapi bagi kita belum ada setitik pun yang menjadi pagar dalam new normal," ujarnya.

Arti New Normal

Sementara itu diketahui, pemerintah akan menerapkan tatanan new normal di daerah dengan indeks penularan di bawah satu.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar protokol new normal disosialisasikan secara masif.

Namun, sebenarnya apa arti dari new normal?

Dikutip Tribunnews.com dari akun Instagram Kementerian Pendidikan @kemdikbud.ri, Selasa (26/5/2020), new normal memiliki padanan dalam bahasa Indonesia, yaitu kenormalan baru.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud menyebut, kenormalan baru yaitu keadaan normal yang baru atau belum pernah ada sebelumnya.

Pandemi virus corona (Covid-19) mengharuskan masyarakat beradaptasi dengan kenormalan baru.

Berikut pola hidup bersih dan sehat (PHBS) yang harus diterapkan saat menghadapi new normal:

1. Menggunakan masker ketika keluar rumah

2. Selalu mencuci tangan

3. Menjaga jarak fisik ketika berada di tempat yang ramai.

Kemendikbud lalu mengajak masyarakat menerapkan kenormalan baru tersebut dalam menghadapi pandemi virus corona.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P/Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini