News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Kadin Catat Industri Tekstil Paling Banyak PHK Karyawan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang buruh PT Victory Chingluh, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang memposting foto dan menuai sorotan dari masyarakat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Shinta Kamdani menyampaikan kondisi sektor usaha semakin menurun karena supply shock dan demand shock imbas Covid-19.

Hal ini mengakibatkan banyaknya pekerja yang dirumahkan bahkan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Jadi pandemi Covid-19 ini sangat berdampak pada pelaku usaha. Dari atas sampai bawah semua kena," ucap Shinta dalam diskusi virtual di Jakarta, Jumat (29/5/2020).

Menurutnya, data internal Kadin mencatat paling tidak enam juta pekerja menjadi korban PHK.

Kejadian PHK ini, sambung Shinta, tak terhindarkan karena arus kas perusahaan sudah tidak bisa mem-backup karyawan lagi.

Baca: PT KAI Menyiapkan Pedoman New Normal dalam Pelayanan Penumpang dan Barang

"Industri tekstil telah PHK 2,1 juta karyawan, industri hotel dan restoran mencapai 1,4 juta orang, sektor transportasi darat 1,4 juta orang yang dirumahkan dan sektor ritel sekitar 400 orang akibat penutupan pusat perbelanjaan (mal)," terang Shinta.

Kadin memandang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah kondisi yang sangat mengkhawatirkan bagi para pelaku usaha.

Kadin yang membawahi lebih kurang 200 asosiasi usaha mendorong sosialisasi mengenai aturan new normal terus digalakkan supaya persiapan bisa berjalan efektif.

Shinta menegaskan Standar Operasional Prosedur (SOP) protokol Covid-19 terhadap usaha besar, menengah maupun kecil agar disamaratakan.

 "Setelah kita melihat dampaknya, sudah waktunya kita harus hidup bahasanya berdampingan bersama Covid-19. Karena kalaupun sampai vaksin ditemukan juga kita tidak bisa mengontrol ini," pungkas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini