Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi, mengizinkan rumah ibadah untuk dijadikan tempat kegiatan sosial seperti pernikahan.
Meski begitu, terdapat sejumlah ketentuan yang tercantum dalam surat edaran Menteri Agama nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
"Jika rumah ibadah akan digunakan untuk kegiatan sosial keagamaan, seperti akad pernikahan atau perkawinan, maka selain tetap mengacu pada ketentuan di atas," sebut Fachrul melalui surat edarannya.
Ketentuan pertama bagi penyelenggara dan pengurus tempat ibadah adalah memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif dari Covid-19.
Aturan kedua adalah membatasi jumlah pengunjung yang menghadiri acara tersebut. Jumlah peserta tidak boleh lebih dari 30 orang.
"Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang," tambah Fachrul.
Pertemuan atau acara tersebut juga wajib dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin. Protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan juga diwajibkan untuk mencegah penyebaran virus corona.