Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Pemprov DKI mulai mengkaji pembukaan aktivitas peribadatan warga di rumah ibadah. Pembukaan itu bisa diterapkan dengan mengacu pada ketentuan ketat protokol kesehatan pemerintah.
"Karena memang sudah saatnya warga ini tidak takut dan jangan ditakut-takuti. Karena itu saya meminta pemerintah mengkaji aturan untuk warga beraktivitas termasuk kembali beribadah ke rumah ibadah," kata Prasetio kepada wartawan, Senin (1/6/2020).
Pemprov DKI dapat merujuk Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 di Masa Pandemi.
Baca: Kabupaten Tangerang Hingga Tangsel Perpanjang PSBB Hingga 14 Juni, Rumah Ibadah Diberi Kelonggaran
Baca: Ventilator Buatan UI Disumbangkan ke Sejumlah Rumah Sakit Rujukan Covid-19
Seusai merujuk aturan tersebut, Pemprov perlu membuat rincian soal syarat untuk setiap rumah ibadah yang direncanakan kembali dibuka.
Rumah ibadah yang telah memenuhi syarat harus dilakukan verifikasi berjenjang ke Ketua Gugus Tugas tingkat kecamatan, kabupaten/kota terhadap rumah ibadah tersebut apakah sesuai dan layak dibuka atau tidak.
"Dari syarat itu harus diverifikasi kembali secara berjenjang kepada ketua gugus tugas kecamatan, kabupaten, kota, bahkan sampai ke tingkat provinsi untuk lalu disetujui," jelas politikus PDIP itu.
Kemudian, perangkat dan aparat daerah mulai dari RT, RW, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), Babinsa hingga Babinkamtibmas bisa memulai menyosialisasikan rencana pembukaan rumah ibadah tersebut kepada masyarakat.
Penyuluhan harus mengutamakan soal pesan penerapan protokol kesehatan ketika menjalani aktivitas ibadah.
"Karena memang pemahaman warga mengenai protokol yang sesuai standar ini perlu dibangkitkan. Warga perlu pendampingan karena itu semua di sini saya meminta untuk aparatur pemerintah daerah turun ke lapangan," pungkas dia.
Diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah melakukan persiapan membuka kembali seluruh rumah ibadah. Persiapan ini dalam rangka menyambut kebijakan new normal.
Baca: Daftar Sebaran Virus Corona di Indonesia Senin (1/6/2020): 329 Pasien Sembuh, 190 dari DKI Jakarta
Mereka lebih dulu berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia Wilayah (PGIW), Persekutuan Gereja-gereja Pantekosta Indonesia (PGPI), Keuskupan Agung Jakarta, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI), dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN).
Kepala Biro Pendidikan Mental dan Spiritual DKI Jakarta Hendra Hidayat menyampaikan nantinya setiap kegiatan ibadah keagamaan harus tetap memegang aturan protokol kesehatan.
Baca: Kaesang Buka Suara Soal Isu Maju di Pilgub DKI Jakarta: Tahun 2022 Itu Umur Saya Masih 28
Seperti tetap mempertahankan penggunaan masker, menjaga jarak, kebersihan diri dan lingkungan sekitar rumah ibadah, serta menghindari kontak fisik semisal bersalaman dan sebagainya.
Sebab Pemprov DKI tak mau kebijakan pembukaan rumah ibadah malah berujung terbentuknya klaster baru penyebaran Covid-19.
"Satu hal yang pasti bahwa seluruh kegiatan ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya harus tetap mengikuti dan menggunakan protokol kesehatan yang berlaku. Kami tentunya tidak ingin rumah ibadah menjadi cluster baru penyebaran Covid-19 ini," kata Hendra.