TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menindak sebanyak 18.708 kendaraan yang tak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) DKI Jakarta.
Mereka diminta untuk putar balik lagi ke titik awal keberangkatan.
Sebagaimana diketahui, angka itu merupakan penindakan yang dilakukan sejak 27 Mei hingga 1 Juni 2020.
"Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutar balik 18.708 kendaraan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Selasa (2/6/2020).
Rinciannya, 3.867 kendaraan diputar balik di sembilan titik wilayah DKI, 14.841 kendaraan lainnya diputar balik diluar wilayah DKI Jakarta.
Adapun tindakan yang diambil petugas terhadap pengendara yang tidak memiliki SIKM diberikan dua opsi yaitu kendaraan akan diputar balik dan tidak boleh masuk ke Jakarta, atau penumpang di dalam kendaraan tersebut harus dikarantina atau diisolasi selama 14 hari di tempat yang disediakan pemerintah.
Hal tersebut sesuai peraturan gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19. Setiap warga yang hendak masuk dan keluar Jakarta wajib memiliki SIKM.
Baca: Pemprov DKI Jakarta Tolak Permohonan SIKM Untuk Tujuan Perjalanan Sebagai Warga Pendatang
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya membentuk pos penyekatan yang terdapat di 20 titik. Pos tersebut berfungsi sebagai pemeriksaan SIKM yang tersebar di wilayah Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang.
Sebanyak 9 titik pos pemeriksaan SIKM di wilayah Jakarta merupakan penyekatan lapis pertama.
Sedangkan, 11 pos pemeriksaan SIKM yang didirikan di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Tangerang merupakan penyekatan lapis kedua.