TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kini kembali dibuka pelayanan perpanjangan dan buat baru Surat Izin Mengemudi (SIM) di kantor Samsat dan SIM Keliling pasca ditutup beberapa bulan karena pandemi corona.
Beberapa hari terakhir beredar foto dan video viral yang menggambarkan membeludaknya warga yang ingin memperpanjang SIM mereka.
Sangking padatnya, warga mengabaikan protokol kesehatan yakni jaga jarak.
Lantas bagaimana respon Polri? Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengamini memang banyak warga berdatangan untuk mengurus perpanjangan surat-surat kendaraan mereka.
Baca: Mabes Polri: Pelayanan SIM di Samsat dan Keliling Sudah Kembali Dibuka
"Beredar visual dan foto di media sosial terkait lonjakan SIM di seluruh Indonesia. Satpas Lantas telah melakukan upaya dan terus mengimbau melalui banner maupun secara langsung ke para warga agar mematuhi ketentuan protokol kesehatan," tuturnya di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (3/6/2020).
Ahmad Ramadhan kembali meminta dan mengingatkan warga untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran virus corona selama pengurusan SIM.
Sebagai antisipasi lonjakan pelayanan SIM, Korlantas Polri sudah mengeluarkan surat telegram tanggal 2 Juni 2020 berisi dispansasi bagi warga yang SIM nya habis di masa pandemi.
"Perlu diketahui oleh masyarakat, bahwa SIM yang masa berlakunya habis selama masa pandemi terhitung 24 Maret 2020-29 Mei 2020 diberi dispensasi proses perpanjangan mulai 2 Juni - 30 Juni 2020," tuturnya.
Apabila dalam rentang waktu 2 Juni-30 Juni 2020, warga tidak melakukan perpanjangan maka tidak dapat melakukan pengurusan perpanjangan melainkan harus dengan proses penerbitan SIM baru.