TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan keterangan pers mengenai status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta, pukul 12.00 WIB siang ini.
Diketahui, PSBB fase tiga di DKI Jakarta berakhir pada Kamis (4/6/2020) hari ini.
Dalam konferensi pers hari ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengeluarkan pernyataan resmi apakah PSBB bakal diperpanjang atau memasuki tahap new normal (kenormalan baru).
Dikabarkan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diagendakan melaksanakan konferensi pers Rabu (3/6/2020) kemarin pukul 17.00 WIB.
Akan tetapi konferensi pers ditunda pada hari ini.
Baca: Presiden Jokowi Tinjau Persiapan Menuju New Normal Baru di Masjid Baiturrahim Istana Jakarta
Berikut Link Streaming Konferensi Pers Anies Baswedan
Beredar Informasi PSBB Diperpanjang
Sementara itu di media sosial beredar dokumen Keputusan Gubernur (Kepgub) yang memperpanjang PSBB.
Kepgub ini bernomor 412 Tahun 2020.
Akan tetapi dokumen tersebut belum ditandatangani oleh Anies.
Dalam kepgub ini tertulis "Menetapkan perpanjangan pemberlakuan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 5 Juni 2020 sampai dengan tanggal 18 Juni 2020".
Di tengah masih menggantungnya diperpanjang atau tidaknya, tersiar kabar di media sosial yang menyebut PSBB DKI Jakarta diperpanjang hingga 18 Juni.
Kabar tersebut mencuat setelah adanya capture Surat Keputusan Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 412 tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Penetapan Corona Virus DIsease 2019 (Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Covid-19) di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Baca: Siang Ini Anies Baswedan Akan Umumkan Status PSBB di DKI Jakarta
Dikutip dari laman data.jakarta.go.id, berdasarkan hasil penelusuran terkait regulasi yang digunakan dalam pemberitaan tersebut, diperoleh informasi bahwa regulasi Keputusan Gubernur nomor 412 tahun 2020 merupakan kebijakan yang telah ditetapkan sejak tanggal 22 April 2020.
Keputusan Gubernur tersebut untuk pemberlakuan PSBB Tahap Kedua atau perpanjangan PSBB pertama yaitu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020.
Dapat dijelaskan pula setelah Keputusan Gubernur 412 Tahun 2020, Pemprov DKI Jakarta juga telah menetapkan PSBB tahap ketiga dalam Keputusan Gubernur Nomor 498 Tahun 2020 tanggal 19 Mei 2020 yang menetapkan perpanjangan PSBB hingga tanggal 4 Juni 2020.
Selanjutnya, hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta.
Baca: Update Corona Indonesia 3 Juni 2020: 28.233 Positif, 8.406 Sembuh, dan 1.698 Meninggal
"Selanjutnya, hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta," tulis website tersebut.
Pengumuman terkait perpanjangan maupun penghentian PSBB akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers Gubernur DKI Jakarta.
Diketahui, DKI Jakarta menerapkan PSBB fase pertama pada 10 April hingga 23 April 2020 selama 14 hari.
Sedangkan fase kedua mulai 24 April 2020 sampai dengan 22 Mei 2020 atau selama 28 hari.
Fase ketiga selama 14 hari, dari 22 Mei 2020 hingga 4 Juni 2020 hari ini.
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P/Endra Kurniawan)