News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Catatan Ombudsman Untuk Pemprov DKI Jakarta Terkait PSBB Transisi

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jalan MH Thamrin di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, tampak lengang saat Hari Raya Idulfitri, Minggu (24/5/2020). Suasana perayaan Idulfitri di Jakarta tahun ini terlihat sepi karena diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19). Warta Kota/Alex Suban

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya memberi beberapa catatan penting kepada Pemprov DKI soal pelaksanaan PSBB masa transisi agar tidak menjadi bumerang.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan perhatian utama yang harus difokuskan yaitu soal pengawasan dan penegakan hukum bagi pelanggaran PSBB dan protokol kesehatan.

Satu yang bisa dimulai yaitu penyesuaian Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi.

Baca: Penjelasan Kemendagri Soal Permintaan Tambahan Anggaran Triliunan Rupiah untuk Persiapan Pilkada

"Provinsi DKI Jakarta telah memiliki peraturan terkait sanksi bagi pelanggar PSBB walaupun peraturan tersebut harus juga disesuaikan, yaitu Pergub 41 tahun 2020," ucapnya kepada wartawan, Jumat (5/6/2020).

Menurut Ombudsman, harus ada perubahan regulasi tersebut menjadi Perda.

Nomenklatur pelanggaran juga harus diubah dari pelanggar PSBB menjadi pelanggar social distancing dan protokol kesehatan.

Baca: PLN Akan Terbitkan Tagihan Pelanggan Pascabayar Besok

Perubahan dari Pergub ke Perda dianggap penting supaya menguatkan penegakan hukum di lapangan, pada masa transisi hingga masuk ke masa aman, sehat dan produktif (ASP).

Selain itu, kehadiran Perda juga jadi penting sebagai perangkat hukum untuk memastikan pengawasan bukan cuma antar orang per orang, tapi juga pada badan atau perusahaan yang melanggar ketentuan.

Sebagaimana diketahui, Pemprov DKI mengatur kegiatan di sektor usaha dengan membuat sistem dua shift jam kerja, dengan 50 persen pegawai yang diizinkan berkantor, dan sisanya menjalani work from home (WFH).

Baca: Senasib dengan Olimpiade, Kejuaraan Eropa Terpaksa Ditunda Setahun Ke Depan

Pemprov DKI juga diminta terus melanjutkan kebijakan SIKM di masa transisi maupun masa ASP.

Alasannya kebijakan itu dinilai sudah cukup efektif membantu menekan angka penularan virus, hingga berada di kurva terendah.

Pembagian wilayah kerja juga sudah terkoodinasi baik antara Satpol PP DKI, Dishub DKI, Polda Metro Jaya, serta Pemprov jabar dan Banten.

"Sejauh ini, penerapan kebijakan SIKM terbukti efektif dalam membatasi masyarakat keluar masuk wilayah Jakarta," ucap Teguh.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini