TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan di pusat perbelanjaan akan kembali berlaku efektif pada 1 Juli 2020.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih menjelaskan, seiring dengan pembukaan pusat perbelanjaan, toko swalayan maupun pasar rakyat, pihak pengelola diwajibkan kembali menggunakan kantong belanja ramah lingkungan.
"Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut," tutur Andono kepada wartawan, Rabu (10/5/2020).
Baca: Presiden Minta Adanya Sosialisasi dan Simulasi Sebelum Fase New Normal
Pengelola harus mewajibkan seluruh pelaku usaha atau tenant di bawah naungannya mengganti kantong plastik sekali pakai dengan kantong belanja ramah lingkungan.
"Pelaku usaha atau tenant harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis," ucap dia.
Sebagaimana diketahui pasar, pusat perbelanjaan hingga mall dijadwalkan kembali dibuka secara resmi oleh Pemprov DKI pada 15 Juni 2020, atau Senin pekan depan.
Kebijakan ini merupakan rangkaian dari tahapan penerapan PSBB masa transisi yang diterapkan Pemprov DKI.