News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Politikus PKS Ingatkan Kemenhub Wabah Covid-19 Belum Selesai

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JELANG NEW NORMAL - Petugas gabungan TNI, Polri dan keamanan Angkasa Pura 2 sedang melaksanakan penerapan protokol kesehatan secara ketat kepada calon penumpang jelang diberlakukannya new normal, di Terminal 2 , Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (4/6/2020). WARTA KOTA/NUR ICHSAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penghapusan batasan jumlah penumpang oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendapat kritikan dari Anggota Komisi V DPR RI Ahmad Syaikhu.

Anggota fraksi PKS DPR RI itu mengingatkan Kemenhub bahwa wabah Covid-19 belum selesai yang dibuktikan dengan grafik yang belum melandai.

"Saya ingatkan kepada Kemenhub, wabah ini belum selesai. Grafik belum juga melandai. Jangan hapus batasan jumlah penumpang," kata Syaikhu kepada wartawan, Rabu (10/6/2020).

Dia mengatakan jumlah kasus Covid-19 di Indonesia setiap hari terus meningkat. Bahkan penambahan jumlah kasus baru masih pada kisaran 700-900 kasus per harinya.

Merujuk data pada Selasa (9/6/2020), tercatat rekor kasus baru, yaitu sebesar 1.043 kasus dalam sehari.

Di sisi lain angka kesembuhan masih sekitar 500 kasus per harinya. Sehingga saat ini Indonesia masih "surplus" kasus Covid-19, dan belum menunjukkan adanya tanda-tanda penurunan yang signfikan.

"Angka-angka ini secara jelas menunjukkan pandemi terus berlangsung. Tidak ada penurunan kasus," ujarnya.

Syaikhu menilai ironi kampanye New Normal yang terus digaungkan dan dijalankan pemerintah.

Satu diantaranya dengan menerbitkan Permenhub No.41 Tahun 2020 yang merevisi Permenhub No.18 Tahun 2020.

Terbitnya Permenhub No.41 Tahun 2020 dinilainya mengherankan.

Karena didasari adanya keinginan pemerintah untuk mengendalikan transportasi dalam rangka menghadapi masa adaptasi kebiasaan baru, menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, dengan tetap menekan penyebaran Covid-19.

Namun aturan yang muncul justru berupa pelonggaran. Pasal yang dilonggarkan adalah terkait pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Di mana seluruh pasal yang memuat aturan besaran pembatasan jumlah penumpang, sekarang dihapuskan.

Padahal, menurutnya, dalam kondisi dibatasi saja, jumlah penderita Covid-19 masih terus meningkat.

"Kita patut khawatir. Dibatasi saja kasus masih bertambah, apalagi jika besaran jumlah penumpang dihapuskan," ucap Syaikhu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini