News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Tamini Square Buka, Pengunjung Harus Miliki Surat Keterangan Sehat dari Dokter

Penulis: Mafani Fidesya Hutauruk
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas keamanan mengenakan masker dan pelindung wajah memeriksa suhu tubuh pengunjung saat akan masuk Pasar Baru Trade Center, Jalan Otto Iskandardinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (15/6/2020). Hari pertama beroperasi atau buka, petugas, pelayan toko, dan pengunjung di Pasar Baru Trade Center menerapkan protokol kesehatan maksimal guna mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19). Wali Kota Bandung mengatakan, tidak segan-segan akan menutup kembali mal yang ketahuan melanggar protokol kesehatan. Tribun Jabar/Gani Kurniawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan izin untuk para pengelola mal dapat beroperasi kembali sejak, Senin, (15/06/2020).

Di hari kedua setelah mal Tamini Square, Jakarta Timur buka pada Selasa, (16/06/2020) dibuka pula Gerai SIM (Surat Izin Mengemudi) dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Menurut pantauan Tribunnews.com di Tamini Square pengunjung mendatangi Gerai SIM yang ada di lantai 2.

Beberapa pengunjung ada yang duduk di lantai atau berdiri saat sedang mengantre untuk gilirannya.

Baca: Saat Ini 610 Pasien Positif Covid-19 Dirawat di RS Wisma Atlet

Gerai SIM tersebut hanya berlaku untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C saja.

"Masa berlaku SIM yang habis sejak 17 Maret sampai dengan 29 Mei 2020 dapat diperpanjang pada 2 Juni sampai 30 Agustus 2020," isi surat pengumuman di pintu Gerai SIM.

Pelayanan SIM gerai Tamini Square buka sejak hari Senin hingga Sabtu pukul 12.00 WIB sampai 18.00 WIB.

Khusus di hari Jumat, Gerai SIM buka pukul 13.00 WIB sampai 18.00 WIB sedangkan di hari Minggu tidak melayani pembuatan SIM.

Bagi para pengunjung yang hendak memperpanjang SIM wajib mengikuti persyaratan kesehatan

"Surat keterangan dokter yang digunakan untuk persyaratan perpanjangan SIM A dan SIM C wajib dari dokter yang mendapat rekomendasi dari dokter Kepolisian Negara Republik Indonesia," isi surat pengumuman.

Hal tersebut telah diatur dalam PERKAP KAPOLRI NO. 9 Tahun 2012 tentang surat Izin Mengemudi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini