TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menilai keputusan Kerajaan Arab Saudi soal penyelenggaraan haji 2020 sebagai keputusan bijak dan rasional.
Adapun keputusan Kerajaan Arab Saudi yakni menggelar penyelenggaraan haji secara terbatas.
"Selain karena penyelenggaraan haji merupakan kewenangan penuh Kerajaan Arab Saudi, juga adanya faktor wabah Covid-19 yang menjadi penyebabnya," kata Ketua Umum IPHI Ismed Hasan Putro kepada Tribunnews, Selasa (23/6/2020).
IPHI memahami Indonesia dan sejumlah negara lain sudah memutuskan tidak memberangkatkan calon jamaah haji karena wabah Covid-19.
Baca: Penyelenggara Haji dan Umroh Sambut Baik Keputusan Arab Saudi Gelar Ibadah Haji Terbatas
"Harapan saya semoga Kerajaan Arab Saudi dapat memaksimalkan jumlah jemaah haji terbatas itu, agar pada tahun 2021 dan tahun selanjutnya, kuota haji dari Arab Saudi sendiri dapat dialihkan untuk menambah kuota jemaah dari negara yang pada 2020 ini batal diberangkatkan," ujarnya.
Ismed mencontohkan, jika ada 500.000 warga negara Arab Saudi dan WNA pada 2020 ini diberi prioritas untuk menunaikan Ibadah Haji 2020, maka akan ada kuota 500.000 orang tahun 2021 dapat secara bertahap dialokasikan untuk menambah calon jama'ah haji dari negara lain.
"Dengan telah ditetapkannya pelaksanaan haji 2020 secara terbatas, kami harap tidak perlu lagi ada polemik terkait pelaksanaan dan keberangkatan haji tahun 2020," ujarnya.
Khusus kepada para calon jama'ah haji Indonesia 2020 yang akan menjadi prioritas utama pada keberangkatan haji 2021, IPHI meminta agar senantiasa bersabar dan bertawadu.
Seperti diketahui, Kerajaan Arab Saudi, pada Senin 22 Juni 2020, pukul 21.30 waktu setempat, memutuskan untuk menggelar ibadah haji 1441H/2020M hanya secara terbatas.
Penyelenggaraan haji hanya dapat diikuti oleh untuk warga negara Arab Saudi dan warga negara asing atau ekspatriat yang saat ini sudah berada atau berdomisili di Arab Saudi.