TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Sulawesi Selatan kembali menetapkan 13 warga sebagai tersangka buntut penjemputan paksa jenazah pasien PDP Covid-19 di RS Labuang Baji Kota Makassar.
Dengan data itu, total ada 32 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil pengembangan pemeriksaan saksi-saksi dan hasil gelar perkara telah ditetapkan sebagai tersangka adalah sebanyak 32 orang," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan, Senin (29/6/2020).
Tompo mengatakan 13 orang baru ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Juni 2020 lalu.
Dia bilang pihak kepolisian juga telah melakukan sejumlah protokol kesehatan kepada para tersangka.
Hasilnya, ada tiga orang yang dinyatakan reaktif Covid-19.
Baca: Warga yang Bawa Kabur Cool Box Sampel Test Swab Covid-19 di RS Labuang Baji Makassar Ditahan Polisi
"Pada tanggal 26 Juni 2020 telah melakukan penangkapan terhadap 13 orang tersangka yang kemudian dilakukan rapid test dengan hasil 10 orang non reaktif dan 3 orang reaktif," jelasnya.
Dia menambahkan 10 orang tersangka baru itu telah mulai dilakukan penahanan oleh kepolisian.
Sebaliknya, 3 orang yang reaktif Covid-19 diminta untuk menjalankan isolasi mandiri di rumah terlebih dahulu.
"10 orang telah dilakukan penahanan dan terhadap 3 orang yang reaktif kami pulangkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing untuk proses lanjut mempertimbangkan kondisi mereka nantinya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa penjemputan paksa jenazah pasien PDP Covid-19 di RS Labuang Baji Makassar terjadi pada Jumat (5/6/2020) sekitar pukul 09.30 Wita.
Direktur RS Labuang Baji Makassar, Dr Andi Mappatoba mengatakan, jenazah yang diambil paksa kerabat dan warga di RS Labuang Baji terkonfirmasi positif terpapar Virus Corona (Covid-19).
Hal itu diketahui dari informasi Dinas Kesehatan dan Tim Gugus Tugas pada Sabtu (7/6/2020).
"Ya, sudah kami terima. Jenazah yang diambil hasil swabnya sudah ke luar dan positif virus corona," ujar Andi Mappatoba, Minggu (7/6/2020).
Kronologi Pengangkutan Paksa Jenazah
Belum hilang dari ingatan, peristiwa pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) yang terjadi di RS Dadi Makassar beberapa hari lalu yang dilakukan oleh sekelompok orang dalam jumlah besar.
Kini kejadian serupa terjadi lagi. Puluhan warga ambil paksa jenazah PDP Covid-19 dari Rumah Sakit Labuang Baji, Makassar, Jumat (5/6/2020).
Massa berjumlah puluhan orang menerobos ke ruang perawatan dan mengambil paksa jenazah PDP Covid-19 pada pagi hari.
Direktur RS Labuang Baji Makassar dr Andi Mappatoba menyebutkan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena massa langsung masuk.
Jenazah yang diambil bernama M Yunus warga Jl Rajawali, Kecamatan Mariso, Makassar.
Pasien tersebut telah menjalani dua hari perawatan.
"Pasien yang baru saja meninggal langsung diambil paksa keluarganya. Petugas yang ada ketakutan melihat kejadian itu," ujar Mappatoba.
Beberapa orang bahkan mengancam perawat yang ada di koridor rumah sakit.
Tidak hanya itu, kotak penyimpanan sampel (Coolbox) Pasien Covid-19 di RS Labuang Baji dijarah oleh massa.
"Sudah dikembalikan beberapa jam setelah kejadian, masih utuh dan belum dibuka," terang Mappatoba.
Isi kotak penyimpanan itu adalah sampel pasien Covid-19.
Ada pula data hasil swab pasien yang meninggal dan perlengkapan medis lainnya.
"Kalau disentuh masyarakat bahaya juga. Yang jelas tidak bisa diambil karena itu isinya peralatan untuk pengambilan sampel dan hasil swab yang meninggal," ucapnya.