TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi memperbolehkan umat Islam untuk menggelar takbiran pada malam Idul Adha.
Fachrul menegaskan umat Islam untuk mengikuti kaidah physical distancing atau jaga jarak selama pelaksanaan takbiran.
"Ya tentu saja terutama menjaga jarak ya. jaga jarak harus diwaspadai," ujar Fachrul melalui video yang dirilis Kemenag, Kamis (2/7/2020).
Mantan Wakil Panglima TNI ini meminta agar umat Islam mengikuti protokol kesehatan selama melakukan takbiran.
Baca: Rektor Unhan: Kita Sudah Pernah Mengalami Masa-masa Lebih Buruk daripada Covid-19
Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona saat penyelenggaraan takbiran.
"Takbiran sudah boleh tapi tetap menaati masalah protokol kesehatan itu," ucap Fachrul.
Meski begitu, dalam video tersebut Fachrul tidak merinci bentuk takbiran tersebut dapat dilakukan secara berkeliling atau hanya dilaksanakan di rumah masing-masing.
Sebelumnya, Fachrul telah menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Panduan tersebut terbit dalam bentuk Surat Edaran No SE. 18 Tahun 2020. Fachrul berharap melalui panduan ini, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid-19.