News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Sekolah Ingin Berlakukan Pembelajaran Tatap Muka di Wilayah Zona Hijau, Ini Syaratnya

Penulis: Yulis
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Nasional dr. Reisa Broto Asmoro

Dalam penyusunan Surat Keputusan tersebut, Kemendikbud melibatkan berbagai pihak terkait, seperti Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kemenko PMK, BNPB, dan Komisi X DPR RI.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menjelaskan, aturan tersebut tetap memperioritaskan kesehatan keselamatan setiap orang.

"Prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat," ujar Mendikbud Nadiem Makarim.

Nadiem Makarim menambahkan, tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada Juli 2020. Namun ia menegaskan, pembelajaran tatap muka hanya diperuntuhkan dan diizinkan untuk wilayah yang termasuk dalam kategori zona hijau.

Pihaknya mencatat, hingga 15 Juni 2020 lalu, terdapat 94% peserta didik berada di zona kuning, oranye, dan merah. Adapun sisanya sebanyak 6% peserta didik berada di zona hijau.

Meskipun mengizinkan pembelajaran tatap muka di zona hijau, Nadiem menegaskan semua pihak harus menjalankan protokol kesehatan dengan serius.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim (Tribunnews/Jeprima)

“Yang di zona hijau yang kami perbolehkan pemerintah daerah untuk melakukan pembelajaran tatap muka, tapi dengan protokol yang sangat ketat,” ujarnya.

Nadiem menjelaskan, untuk satuan pendidikan yang ingin melakukan pembelajaran tatap muka, syarat utama yang harus dipenuhi adalah keberadaan sekolah harus ada di zona hijau. Adapun syarat kedua, harus mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat.

“Persyaratan kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah atau Kantor Kementerian Agama memberi izin,” tegas Nadiem.

Persyaratan ketiga adalah satuan pendidikan atau sekolahnya harus memenuhi daftar periksa dari persiapan pembelajaran tatap muka.  Syarat keempat adalah izin dari orang tua untuk anaknya melakukan pembelajaran tatap muka.

Nadiem menjelaskan, jika salah satu persyaratan tersebut tidak dapat terpenuhi, maka izin untuk mengadakan pembelajaran tatap muka tidak dikeluarkan. Menurutnya, persyaratan tersebut bersifat mutlak untuk dilaksanakan.

"Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh," ujar Nadiem.

Selain itu, Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Diponegoro, Semarang, Budiyono berpesan, meskipun berada di zona hijau, setiap orang harus tetap melakukan dan menjalankan protokol kesehatan yang berlaku.

“Edukasi perlu terus diberikan agar masyarakat tidak menganggap bahwa normal baru itu berarti sepenuhnya bebas tanpa protokol kesehatan,” tutupnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini