News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Perhimpunan Rumah Sakit Dukung Aturan Batas Maksimum Tarif Rapid Test, Berharap Ada Kebijakan Lain

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga RSS TNI AL Wonosari, Ujung, Kota Surabaya, Jawa Timur, mengikuti rapid tes pada Bakti Sosial Penanggulangan Bencana Non Alam Penyebaran Wabah Covid-19, Rabu (8/7/2020). Bakti sosial itu untuk memutus mata rantai penularan virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang masih berkembang, khususnya di wilayah Kota Surabaya. Dalam kegiatan tersebut didistribusikan 1.000 paket sembako, rapid test untuk 100 KK, pembagian 898 alat cuci tangan, dan 6 unit alat penyemprot disinfektan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga turut membantu dengan menyerahkan sejumlah bantuan seperti pendeteksi sebanyak 5 buah, 15.000 masker, 500 pampers, 26 liter cairan disinfektan, 100 baju hazmat. Surya/Ahmad Zaimul Haq

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan aturan baru terkait penanganan covid-19 dengan mengatur batas maksimum tarif maksimum tes cepat atau rapid tes virus corona (covid-19).

Sesuai isi Surat Edaran No. HK.02.02/I/2875/2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 megatur harga tertinggi rapid tes covid-19 sebesar Rp 150 ribu.

Lalu bagaimana tanggapan rumah sakit dengan adanya aturan batas tarif rapid test tersebut?

Humas Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Anjari Umarjiyanto mengungkapkan PERSI siap mendukung setiap kebijakan pemerintah yang bertujuan mencegah penularan Covid-19 termasuk aturan batasan tarif rapid test.

"PERSI mendukung tujuan kebijakan batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi untuk menjaga mutu dan terjangkau tarifnya," ungkap Anjari kepada Tribunnews.com, Jumat (10/6/2020).

Petugas menunjukkan sampel saat tes diagnostik cepat COVID-19 (Rapid Test) secara 'drive thru' di halaman Rumah Sakit USU, Medan, Sumatera Utara, Selasa (9/6/2020). Tes diagnostik cepat secara gratis yang digelar pihak Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara (USU) tersebut sebagai upaya untuk mencegah penyebaran (Riski Cahyadi/Tribun Medan)

Sebagai fasilitas pelayanan kesehatan yang berkompetensi dan ditugasi melaksanakan pemeriksaan rapid test, PERSI juga meminta dalam penerapan batas tarif rapid test ini diikuti juga oleh jaminan ketersediaan kita rapid tes.

Pasalnya ketersedian serta keterjangkauan harga kit rapid tes sangat mempengaruhi rumah sakit dalam menetapkan biaya rapid tes mandiri yang harus dibayarkan masyarakat.

"PERSI sangat berharap agar kebijakan batasan tarif tertinggi pemeriksaaan rapid test antibodi segera diikuti pula dengan kebijakan lain yang mendukung diantaranya ketersediaan dan keterjangkauan harga rapid test bagi rumah sakit dan masyarakat," kata Anjari.

Sebelumnya Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo menyebutkan penerapan batas tarif rapid test ini untuk memberikan kewajaran harga bagi masyarakat.

Warga RSS TNI AL Wonosari, Ujung, Kota Surabaya, Jawa Timur, mengikuti rapid tes pada Bakti Sosial Penanggulangan Bencana Non Alam Penyebaran Wabah Covid-19, Rabu (8/7/2020). Bakti sosial itu untuk memutus mata rantai penularan virus corona atau Covid-19 di Indonesia yang masih berkembang, khususnya di wilayah Kota Surabaya. Dalam kegiatan tersebut didistribusikan 1.000 paket sembako, rapid test untuk 100 KK, pembagian 898 alat cuci tangan, dan 6 unit alat penyemprot disinfektan. Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga turut membantu dengan menyerahkan sejumlah bantuan seperti pendeteksi sebanyak 5 buah, 15.000 masker, 500 pampers, 26 liter cairan disinfektan, 100 baju hazmat. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

"Ini jawaban pemerintah untuk menyelesaikan persoalan di masyarakat agar ada kewajaran harga," kata Bambang saat live dengan Kemenko PMK, Kamis (9/7/2020).

Kemudian batasan tarif tertinggi ini berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas pemeriksaan diri sendiri atau mandiri.

Pemeriksaan rapid test antibodi harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan.

Rapid test merupakan penapisan awal dalam pendetiksian covid-19, yang caranya adalah mengambil darah diujung jari tangan lalu diperiksa dengan alat rapid test dan hasilnya bisa keluar dalam hitungan menit.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini