TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melakukan investigasi terkait adanya informasi yang menyebutkan maskapai Lion Air Group mengisi penuh penumpang dalam pesawatnya.
Informasi ini beredar dari sebuah video penumpang, yang memperlihatkan di dalam pesawat semua bangku terisi penuh.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawat, mengatakan sedang melakukan investigasi terkait kabar tersebut.
"Kami akan melakukan investigasi, tetapi proses investigasi ini belum dapat diketahui kapan akan selesai," ucap Adita saat dikonfrimasi, Sabtu (11/7/2020).
Baca: Disebut Tak Ambil Sampel Darah saat Rapid Test, Ini Tanggapan Lion Air Group
Adita juga menyebutkan, Kemenhub pastinya akan menindak tegas sesuai ketentuan berlaku bila ada pelanggaran yang terjadi terkait transportasi publik.
"Saat ini ketentuan pengisian kursi penumpang transportasi angkutan udara, sebenarnya hanya 70 persen dari kapasitas yang ada," ucap Adita.
Aturan itu, lanjut Adita, tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman di tengah wabah Covid-19.
"Maka dari itu, kita tunggu saja prosesnya, kami akan merujuk pada ketentuan yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, Kemenhub juga pernah memberikan sanksi kepada Batik Air dan PT Angkasa Pura II karena melanggar ketentuan jaga jarak penumpang di pesawat dan bandara.
Sanksi dari Kemenhub membekukan beberapa rute penerbangan yang dilanggar Batik Air, dan untuk Angkasa Pura II mendapat sanksi berupa surat teguran agar kejadian tidak berulang.