Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Juru Bicara baru untuk penanganan Covid-19.
Presiden Jokowi menunjuk Wiku Adisasmito yang sebelumnya menjabat Ketua Dewan Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Selanjutanya sebagaimana disampaikan Menko Perekonomian bapak Airlangga selaku ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional dalam pernyataan pers siang ini, Presiden Joko Widodo telah menunjuk saya sebagai Jubir Satgas penanganan Covid-19," kata Wiku di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/7/2020).
Baca: Tak Lagi Jadi Juru Bicara Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto: Saya Kembali ke P2P Kemenkes
Sebelumnya Juru Bicara Penanganan Covid-19 dijabat oleh Dirjen P2P Kemenkes Ahmad Yurianto.
Pergantian tersebut terkait dengan perubahan status organisasi penanganan Covid-19 yang semula bernama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menjadi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2020.
Selain itu, ke depannya menurut Wiku update atau perkembangan kasus harian Covid-19 akan diumumkan melalui website www.Covid-19.go.id tidak lagi disamapaikan Jubir.
Baca: Seorang Pegawainya Positif Covid-19, KPU Terapkan WFH dan Semprot Kantor Dengan Cairan Disinfektan
Wiku mengatakan penerbitan Perpres nomor 80 tahun 2020 yang di dalamnya terdapat perubahan status organisasi dari gugus tugas ke satuan tugas penanganan Covid-19 dilakukan untuk memperkuat koordinasi organisasi.
"Selain itu penguatan manajemen dana penanganan Covid-19, " katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden nomor 80 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dengan adanya Perpres tersebut maka Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik pusat maupun daerah dibubarkan.
Hal itu tercantum dalam Pasal 20 ayat 2 Perpres 80/2020 yang mencabut Keppres nomor 7 tahun 2020 yang diubah menjadi Keppres 9 tahun 2020 yang menjadi dasar hukum kedudukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) dibubarkan," bunyi pasal 20 ayat 2 huruf b Perpres tersebut yang dikutip Tribun, Senin, (20/7/2020).
Pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selanjutnya akan ditangani oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Baca: Juru Bicara untuk Penanganan Covid-19 Ganti, Achmad Yurianto akan Fokus di Jabatan Sebelumnya
"Satuan Tugas Penanganan Covid-19, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana," bunyi pasal 7.
Pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mulai berlaku sejak Perpres 80 tahun 2020 diteken yakni pada 20 Juli 2020.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah tetap melaksanakan tugasnya hingga Satuan Tugas dibentuk berdasarkan Perpres ini.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Komite Kebijakan dalam mengahadapi Pandemi Covid-19. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, usai rapat internal di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, (20/7/2020).
Baca: TRIBUNNEWSWIKI - Mengenal Wiku Adisasmito, Jubir Penanganan Covid-19 Pengganti Achmad Yurianto
"Siang tadi bapak presiden memanggil tim dan beliau telah menandatangani PP terkait penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional," kata Airlangga.
Komite Kebijakan tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan Ketua Pelaksana dipegang oleh Menteri BUMN Erick Tohir.
Komite Kebijakan nantinya membawahi dua Satuan Tugas (Satgas) yakni Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 tetap dipegang Doni Monardo dan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional dipegang oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.
"Pak Presiden memberi penugasan kepada Menko Perekonomian untuk mengkoordinasikan tim kebijakan, dengan Wakil Ketua pak Menko Marinves, Menkopolhukam, Menko PMK, Menkeu, Mendagri dan juga di dalam itu dilengkapi Menkes, dan pelaksananya diberi tugas kepada Menteri BUMN, pak Erick sebagai yang mengkoordinasikan Ketua Satgas Perekonomian, dan Ketua Satgas Covid-19," katanya.
Adapun tugas Komite Kebijakan tersebut menurut Airlangga yakni melihat situasi perekonomian nasional dan perkembangan penanganan Covid-19.
Selain itu memastikan agar penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Berjalan beriringan.
"Tugasnya melihat situasi perekonomian nasional, perkembanagan Covid-19 terkait dengan perkembangan juga dari segi ketersediaan peralatan tes dan perkembangan vaksin antibodi, dan juga program perekonomian yang sifatnya multi-years."
"Kita lihat recovery Pendemi Covid-19 ini akan memakan waktu. Oleh karena itu pak presiden beri penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi dari program-program agar penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi berjalan beriringan, dalam arti keduanya ditangani kelembagaan yang sama dan koordinasi maksimal," katanya.