News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Satgas PEN Dibentuk, Pemerintah Diminta Perhatikan Soal Penempatan Pekerja Migran

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

114 Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang ingin pulang ke daerah asal karena gagal berangkat akibat Covid-19.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku usaha penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) berharap penempatan pekerja migran Indonesia bisa dilakukan secara tepat dan cepat sesuai pemberlakuan New Normal di sejumlah negara.

Harapan itu ditujukan kepada Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (20/7/2020) lalu.

"Dalam situasi pandemi yang belum akan berakhir ini, pembentukan Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tentu akan mampu mendorong aktivitas ekonomi untuk tetap bertumbuh dan bergerak. Kami menyambut baik dan berharap agar pemerintah ikut memperhatikan persoalan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) yang sudah cukup lama dihentikan akibat pandemi ini," ucap pelaku usaha penempatan PMI, Ahmad Faisol kepada wartawan, Kamis (23/7/2020).

Baca: Kemenaker Masih Kaji Soal Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Pada Masa New Normal

Menurutnya, persoalan penempatan pekerja migran ini penting diperhatikan pemerintah lantaran berkontribusi besar terhadap serapan tenaga kerja di dalam negeri.

Apalagi, lanjut Faisol, sebagian besar negara tempat tujuan penempatan pekerja migran juga sudah memberlakukan New Normal dan memulai kembali aktivitas ekonomi.

"Kami sangat berharap teman-teman tenaga kerja migran dan pelaku usaha penempatan PMI ini juga diperhatikan nasibnya. Saat sebagian negara Timur Tengah sudah memberlakukan New Normal, kami semua juga ingin segera bekerja seperti sedia kala," katanya.

Baca: Komisi I DPR Dorong Kemenlu Soal MoU Penempatan Pekerja Migran Domestik dengan Malaysia  

Sebagaimana diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2020 tentang pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Tim tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Sementara, Menteri BUMN akan menjabat sebagai ketua pelaksana. Di bawah struktur Ketua Pelaksana, terdapat Satgas Penanganan Covid-19 yang masih diketuai oleh Kepala BNPB Doni Monardo.

Sedangkan Ketua Satgas PEN diisi oleh Wakil Menteri BUMN 1 Budi Gunadi Sadikin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini