Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Aturan Gubernur Jawa Barat mengenai saksi administratif selama Pelbatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) telah jadi.
Salah satu aturan yang utama dalam pergub adalah penggunaan penutup muka, atau masker.
Sanksi terhadap aktivitas di ruang terbuka tanpa menggunakan masker mulai diterapkan.
Penerapan sanksi itu diatur di Pergub Jabar Nomor 60 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan PSBB dan Adaptasi Kebiasaan Baru di Pemprov Jabar.
"Pergub sudah ditandatangani. Sanksi memuat ketentuan pelanggaran baik individu maupun kegiatan di level tempat.
Sanksi meliputi kalau ada kegiatan resepsi dan sejenisnya," ujar Gubernur Jabar Ridwan Kamil usai rapat koordinasi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta Bandung, Selasa (28/7/2020).
Dalam pergub itu, sanksi yang diatur terhadap warga yang tidak menggunakan masker di ruang publik Rp 100 ribu.
Baca: Pemerintah Kedepankan Human Communication dalam Mewartakan Pandemi Covid-19
Kegiatan di sekolah dan atau institusi pendidikan lainnya Rp 150 ribu.
Di kegiatan usaha Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu.
Kegiatan sosial budaya Rp 500 ribu.
Dan kegiatan moda transportasi umum, untuk pengemudi Rp 150 ribu, pengeola Rp 500 ribu.
Baca: Bertambah 412, Total Kasus Positif Covid-19 di DKI Jakarta Saat Ini Berjumlah 19.474
Tanpa masker di kendaraan pribadi atau dinas Rp 150 ribu dan di sepeda motor Rp 100 ribu.
Tanpa masker di kegiatan keagamaan tidak ada sanksi administrasi.